MUI-BOGOR.ORG, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwanya menetapkan Fatwa No. 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Fatwa ini lahir untuk memberikan pedoman kepada umat Islam terkait fenomena penggunaan atribut agama lain, terutama saat perayaan hari besar agama non-Islam.
Fatwa ini dilandasi oleh beberapa alasan utama, antara lain: adanya fenomena di mana umat Islam menggunakan atribut agama lain atas nama toleransi, serta tekanan dari sejumlah pihak, termasuk pemilik usaha dan kantor pemerintahan, yang mewajibkan karyawan muslim menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan tindakan tersebut dalam perspektif syariat Islam. Dalam fatwa ini, ditetapkan bahwa:
Pertama, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Kedua, mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga haram.
Oleh karena itu, MUI memberikan beberapa rekomendasi untuk menjaga toleransi dan harmoni dalam kehidupan beragama di Indonesia, di antaranya:
Pertama, umat Islam diminta menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa mencampuradukkan akidah. Kedua, pemerintah diharapkan melindungi umat Islam dari tekanan atau pemaksaan yang melanggar ajaran agama. Ketiga, pimpinan perusahaan diimbau untuk menghormati keyakinan agama karyawannya dengan tidak mewajibkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim. (AS)
Selengkapnya Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016