MUI-BOGOR.ORG – Selama bulan suci Ramadhan, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat sebagian umat Islam tidak dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh.
Dalam kajian yang disampaikan oleh Koordinator Majma’ Tashwir Al Masa’il (MTM), Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH., di Youtube MUI Kabupaten Bogor, menjelaskan mengenai ketentuan qadha (mengganti puasa) dan fidyah (membayar tebusan) bagi mereka yang memiliki uzur syar’i.
Kondisi yang Mewajibkan Qadha dan Fidyah:
- Wanita hamil atau menyusui yang membatalkan puasa karena semata-mata faktor eksternal, seperti khawatir terhadap kesehatan anak.
- Orang yang memiliki hutang puasa, namun lalain dalam mengqadha puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Maka orang tersebut, selain wajib mengqadha puasa, juga wajib membayar fidyah sesuai dengan hutang puasanya. Apabila hutang puasanya tak kunjung dibayar hingga datang Ramadhan berikutnya lagi, maka fidyahnya berlipat ganda, dan begitu seterusnya.
Kondisi yang Hanya Mewajibkan Qadha:
- Musafir yang melakukan perjalanan jauh, yang tujuannya bukan untuk maksiat, jarak perjalanannya mencapai 85 km, dan perjalanannya dimulai sebelum waktu fajar.
- Wanita hamil atau menyusui yang membatalkan puasa karena semata-mata khawatir terhadap kesehatan dirinya atau diri dan anaknya.
- Orang yang berhalangan untuk melaksanakan puasa karena datang bulan [haid atau nifas].
- Orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya.
ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر [البقرة: ١٨٥]
Kondisi yang Hanya Mewajibkan Fidyah:
- Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, dan
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين. [البقرة: ١٨٤]
Kondisi yang Tidak Mewajibkan Qadha dan Fidyah:
- Orang gila yang bukan karena faktor disengaja.
- Orang kafir yang masuk Islam, maka puasa selama masa kekafirannya tidak wajib diqadhai dan tidak pula wajib membayar fidyah.
Ketentuan Fidyah:
- Besaran fidyah adalah satu Mud (sekitar 600-700 gram atau 1/4 dari kadar zakat fitrah) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nilai yang disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
- Fidyah hanya boleh di berikan kepada fakir miskin.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan ini agar yang berhalangan melaksanakan puasa Ramadhan tidak terjerumus kepada perbuatan dosa. (ed.fw)
Sumber: MUI Kabupaten Bogor