Musda XI MUI Jabar Fokus Perkuat Organisasi hingga Literasi Digital

Musda XI MUI Jabar Fokus Perkuat Organisasi hingga Literasi Digital Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat Dr. KH. Rafani Akhyar, MA., saat memandu Sidang Pleno III Pengesahan Sidang Komisi I, II, dan III pada Musda XI MUI Jawa Barat. (Foto: Faisal-MUI Online)

MUI-BOGOR.ORGSumedang – Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Provinsi Jawa Barat yang digelar di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/12/2025), membahas sejumlah program strategis melalui sidang-sidang komisi.

Pasca Sidang Pleno III, redaksi mui-bogor.org berkesempatan mewawancarai Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat, Dr. KH. Rafani Akhyar, MA., terkait poin-poin utama yang dihasilkan dari Sidang Komisi I, II, dan III, serta arah tindak lanjut ke depan.

Menurut KH. Rafani, sidang komisi terbagi ke dalam tiga bagian, yakni Komisi Organisasi, Program Kerja, dan Rekomendasi.

Pada Komisi Organisasi, pembahasan difokuskan pada penguatan komitmen dan konsolidasi kelembagaan MUI dari tingkat provinsi hingga ke tingkat paling bawah, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Kiai Rafani menegaskan pentingnya seluruh jajaran MUI menjalankan roda organisasi dengan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.

Suasana Musda XI MUI Provinsi Jawa Barat. (Foto: Faisal-MUI Online)

“Dalam menjalankan organisasi, MUI harus tetap berpegang teguh pada Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, termasuk mekanisme pemilihan. Dari sisi konseptual, aturan di MUI ini sebenarnya sudah sangat baik,” ujarnya.

Namun demikian, KH. Rafani mengakui bahwa tantangan utama selama ini terletak pada aspek implementasi di lapangan. Oleh karena itu, Musda XI kembali menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan seluruh ketentuan organisasi agar tata kelola MUI semakin solid dan profesional.

Adapun pada Komisi Program Kerja, KH. Rafani menegaskan bahwa program-program MUI ke depan tidak boleh sekadar bersifat seremonial atau daftar kegiatan semata. Program kerja harus dirancang untuk menjawab persoalan nyata yang sedang dihadapi umat.

“Fenomena pinjaman online dan judi online, misalnya, perlu direspons dengan program yang konkret dan solutif. Fatwa memang sudah ada, tetapi fatwa lebih menekankan aspek hukum. Tantangannya adalah bagaimana fatwa itu diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, dibutuhkan kecerdasan, kreativitas, serta strategi dakwah yang adaptif agar MUI tetap eksis dan kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat. Dengan demikian, peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) akan semakin kuat di tengah masyarakat.

Sementara itu, pada Komisi Rekomendasi, perhatian besar diarahkan pada fenomena media sosial yang dinilai semakin memprihatinkan. Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab telah melahirkan berbagai kemudaratan di tengah masyarakat.

“Maraknya judi online, prostitusi online, hingga pinjaman online ilegal merupakan dampak nyata dari penyalahgunaan media sosial. Semua kini serba instan, cukup dengan klik di ponsel. Jika dibiarkan tanpa bimbingan, masyarakat akan semakin rentan,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa salah satu fungsi utama MUI adalah himayatul ummah, yakni membentengi umat dari berbagai ancaman kehidupan modern. Karena itu, Musda XI menekankan pentingnya literasi digital sebagai bagian dari upaya perlindungan umat.

“Literasi digital ini tidak hanya untuk generasi muda, tetapi juga generasi yang lebih tua. Minimal memahami dasar-dasarnya, terutama terkait dampak dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Editor: Faisal Wibowo