MUI-BOGOR.ORG – Sumedang– Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat, KH. Rafani Akhyar, menjelaskan bahwa pemilihan dan penetapan struktur pengurus baru MUI Provinsi Jawa Barat periode 2025–2030 dilakukan melalui mekanisme rapat musyawarah tim formatur.
Hal tersebut disampaikan KH. Rafani Akhyar kepada mui-bogor.org di sela-sela pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Provinsi Jawa Barat yang digelar di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (18/12/2025).
“Pemilihan dan penetapan struktur pengurus MUI Jawa Barat periode 2025–2030 dilakukan melalui rapat musyawarah tim formatur,” ujar KH. Rafani.
Ia menjelaskan, tim formatur berjumlah 15 orang yang berasal dari berbagai unsur. Unsur pertama berasal dari internal pengurus MUI Provinsi Jawa Barat sebanyak empat orang yang bersifat ex officio.
“Empat orang tersebut adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Dewan Pertimbangan,” jelasnya.
Unsur kedua berasal dari MUI kabupaten dan kota sebanyak lima orang. Penentuannya dilakukan melalui sistem zonasi, di mana setiap zonasi bermusyawarah untuk menetapkan satu orang perwakilan sebagai tim formatur.
“Misalnya zonasi Barat yang meliputi Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Secara keseluruhan ada lima zonasi, sehingga menghasilkan lima orang tim formatur dari unsur daerah,” terangnya.
Selanjutnya, unsur ketiga berasal dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam sebanyak empat orang. Jumlah ini bertambah satu orang dibanding periode sebelumnya, sesuai hasil Munas XI MUI Pusat.
“Di Jawa Barat ada tujuh Ormas Islam, enam di antaranya ormas besar. Keenam ormas ini bermusyawarah untuk menetapkan empat orang sebagai perwakilan tim formatur,” kata KH. Rafani.
Unsur keempat berasal dari pondok pesantren sebanyak satu orang, yang diwakili oleh organisasi yang menaungi pesantren, yakni Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat.
Sementara itu, unsur kelima berasal dari cendekiawan muslim atau perguruan tinggi sebanyak satu orang. Beberapa perguruan tinggi yang diundang antara lain UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Nusantara (UNINUS), dan Universitas Islam Bandung (UNISBA).
“Penentuan perwakilan dari perguruan tinggi diserahkan kepada masing-masing kampus melalui mekanisme musyawarah,” ungkapnya.
KH. Rafani menambahkan, sebelum penetapan tim formatur, seluruh unsur baik daerah, Ormas Islam, pesantren, maupun perguruan tinggi diberi kesempatan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
“Khusus unsur internal pengurus MUI Provinsi Jawa Barat tidak perlu musyawarah tambahan karena sudah ditetapkan secara ex officio,” pungkasnya.
Editor: Faisal Wibowo






