Cibinong, MUI Online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor melalui Lembaga Majma’ Tashwir Al-Masail (MTM) akan menggelar forum Bahtsul Masail Putaran ke-16 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pondok Pesantren Hikmatul Auliya Al Hidayah, Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Koordinator Majma’ Tashwir Al-Masail MUI Kabupaten Bogor, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH., menjelaskan bahwa pada putaran ke-16 ini akan mendiskusikan dua persoalan aktual yang berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu rekayasa genetika (genetic engineering) dan praktik anatomi menggunakan jenazah manusia dalam pendidikan kedokteran.
Topik Pertama: Rekayasa Genetika dengan Teknologi CRISPR-Cas9
Pada topik pertama, peserta MTM akan mengangkat perkembangan teknologi CRISPR-Cas9, sebuah inovasi rekayasa genetika yang memungkinkan penyuntingan DNA secara presisi untuk mengobati berbagai penyakit genetik.
CRISPR-Cas9 adalah teknologi rekayasa genetika yang berfungsi seperti “gunting gen” untuk memotong, menghapus, atau mengganti bagian DNA secara sangat tepat. Teknologi ini dikembangkan untuk membantu mengobati berbagai penyakit yang disebabkan oleh kelainan genetik.
Penerapan CRISPR pada manusia dibedakan menjadi dua, yaitu: pertama, Somatic Cell Editing dilakukan pada sel tubuh pasien untuk mengobati penyakit. Perubahan gen hanya terjadi pada pasien dan tidak diwariskan kepada keturunannya.
Sementara itu, kedua, Germline Editing dilakukan pada embrio, sel sperma, atau sel telur sehingga perubahan gen bersifat permanen dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Selain digunakan pada manusia, CRISPR juga dimanfaatkan dalam xenotransplantasi, yaitu rekayasa organ hewan, seperti babi, dengan mengubah DNA-nya agar lebih cocok ditransplantasikan ke tubuh manusia dan mengurangi risiko penolakan oleh sistem kekebalan tubuh.
Teknologi ini memiliki manfaat dan risiko. Manfaatnya adalah dapat membantu menyembuhkan atau mencegah penyakit genetik berat, meningkatkan kualitas hidup pasien, serta mengurangi beban biaya pengobatan jangka panjang. Namun, CRISPR juga memiliki risiko, seperti kesalahan penyuntingan gen (off-target) yang dapat menyebabkan mutasi baru atau kanker.
Selain itu, teknologi ini menimbulkan persoalan etika dan agama, terutama jika digunakan untuk mengubah sifat keturunan secara permanen atau menciptakan designer babies (bayi yang dirancang memiliki sifat tertentu), serta penggunaan organ babi hasil rekayasa genetik untuk transplantasi. Artinya, secara teologis, rekayasa yang bersifat permanen (germline) dan komodifikasi manusia ini dikhawatirkan mengubah kodrat manusia serta dianggap melampaui batas kewenangan manusia dalam mempermainkan ciptaan Tuhan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, muncul dua pertanyaan:
- Bagaimana pandangan hukum Islam (fikih) terhadap penerapan teknologi CRISPR-Cas9 pada manusia, baik untuk Somatic Cell Editing sebagai terapi pengobatan maupun Germline Editing untuk mencegah penyakit keturunan secara permanen, termasuk penggunaannya dalam Human Enhancement (perancangan bayi dengan karakteristik tertentu)?
- Bagaimana pandangan fikih terhadap praktik xenotransplantasi menggunakan organ babi yang telah direkayasa secara genetik dengan teknologi CRISPR untuk menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami gagal organ, khususnya ketika tidak tersedia alternatif pengobatan lain?
Topik Kedua: Hukum Praktik Anatomi Menggunakan Jenazah
Sementara pada topik kedua, peserta MTM akan membahas hukum penggunaan jenazah manusia sebagai objek praktik anatomi dalam pendidikan kedokteran.
Perkembangan ilmu kedokteran menuntut adanya pendidikan anatomi yang memadai bagi calon dokter. Salah satu metode yang digunakan di berbagai fakultas kedokteran adalah praktik anatomi menggunakan jenazah manusia (cadaver). Melalui praktik tersebut, mahasiswa mempelajari struktur tubuh manusia secara langsung sebagai bekal untuk melakukan tindakan medis yang aman dan tepat ketika menangani pasien.
Jenazah yang digunakan dalam pendidikan kedokteran umumnya berasal dari pendonor tubuh yang semasa hidup telah memberikan persetujuan, atau dari jenazah yang tidak diketahui identitas maupun ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan beberapa keadaan, seperti penggunaan jenazah muslim dan nonmuslim, adanya atau tidak adanya persetujuan semasa hidup, izin dari ahli waris, penggunaan teknologi alternatif seperti model anatomi tiga dimensi atau simulasi digital, serta perlakuan terhadap jenazah setelah kegiatan pendidikan selesai.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, muncul dua pertanyaan, yaitu:
- Bagaimana hukum menjadikan jenazah manusia sebagai objek praktik anatomi bagi mahasiswa kedokteran menurut hukum Islam?
- Apakah terdapat perbedaan hukum antara jenazah muslim dan jenazah nonmuslim dalam penggunaannya untuk kepentingan pendidikan kedokteran?
Mari hadir dan berkontribusi dalam forum ilmiah ini untuk memperkuat khazanah fikih Islam kontemporer serta menghadirkan solusi yang relevan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Editor: fw








