Jakarta, MUI Online – Wacana penguatan regulasi terhadap aktivitas dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan aturan hukum yang lebih tegas.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis, menilai hukum positif di Indonesia saat ini belum memiliki aturan khusus (lex specialis) yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap pelaku maupun pihak yang secara aktif mengampanyekan normalisasi LGBT di ruang publik.
Menurut Kiai Cholil Nafis, persoalan LGBT tidak hanya berkaitan dengan tindakan asusila, tetapi juga menyangkut upaya normalisasi perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan karakter bangsa. Karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang memberikan batasan jelas sekaligus sanksi hukum yang memiliki efek jera.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil Nafis seperti dikutip MUI Digital, Kamis (10/6/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok tersebut menilai selama ini penegakan hukum masih memiliki celah, terutama karena belum ada ketentuan khusus yang mengatur aktivitas LGBT secara spesifik. Ia juga melihat munculnya ekspresi kampanye LGBT di ruang publik dan media sosial yang dinilai dapat memengaruhi cara pandang generasi muda.

Namun, Kiai Cholil Nafis menegaskan bahwa dorongan regulasi tersebut bukan didasari kebencian terhadap individu, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga nilai moral masyarakat.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegasnya.
Selain aspek hukum, MUI juga menyoroti adanya arus global yang dinilai mendorong normalisasi LGBT, khususnya melalui media sosial dan lingkungan generasi muda. Kiai Cholil Nafis mengingatkan masyarakat agar tidak pasif menghadapi fenomena tersebut.
Ia mengajak keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar kampus untuk memperkuat pencegahan dari tingkat paling dasar.
“Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran,” ujarnya.
DPR Dukung Penguatan Regulasi dan Dorong Pemblokiran Konten Kampanye LGBT
Desakan MUI Pusat tersebut mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, yang menyatakan bahwa langkah penguatan regulasi sejalan dengan komitmen menjaga nilai agama, Pancasila, dan moral bangsa.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya seperti yang dikutip MUI Digital, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, beberapa bentuk perilaku yang melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban anak, dilakukan di ruang publik, atau bermuatan pornografi telah memiliki dasar hukum dalam KUHP baru, termasuk Pasal 414 dan 416.

Namun, ia menilai masih diperlukan kajian lebih lanjut untuk memperkuat regulasi agar memiliki kepastian hukum, terutama terkait aktivitas kampanye LGBT di ruang digital.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum agar lebih proaktif melakukan pemantauan dan pemblokiran terhadap akun maupun konten yang dinilai mempromosikan LGBT.
Menurut alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut, media sosial menjadi ruang yang sangat mudah diakses anak-anak dan remaja sehingga berpotensi menjadi sarana normalisasi nilai yang dianggap bertentangan dengan norma masyarakat.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku tersebut,” katanya.
Komisi VIII DPR RI juga menyatakan kesiapan membuka ruang pembahasan bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain untuk mengkaji penguatan regulasi melalui sinkronisasi KUHP maupun aturan sektoral lainnya.
Kemenag: MUI Mitra Strategis Pemerintah dalam Menjaga Akidah
Dukungan terhadap sikap MUI juga datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kekhawatiran MUI terhadap fenomena LGBT merupakan perhatian yang juga dipantau pemerintah.

Menurut Abu Rokhmad, fenomena LGBT saat ini semakin terbuka di tengah masyarakat sehingga perlu pendekatan yang komprehensif, baik melalui regulasi negara maupun pembinaan keagamaan.
“LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat,” ujarnya seperti yang dikutip MUI Digital, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai imbauan MUI berada dalam koridor kewenangannya sebagai lembaga keagamaan yang memberikan pandangan moral kepada pemerintah dan masyarakat.
Kemenag, kata Abu Rokhmad, akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui penerangan agama dan dakwah persuasif agar masyarakat memahami pandangan Islam terkait LGBT.

Jaringan Masyarakat Sipil Menolak Kriminalisasi LGBT
Di sisi lain, wacana pemidanaan terhadap pelaku maupun pengkampanye LGBT mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil.
Sebanyak 37 organisasi, termasuk lembaga bantuan hukum dan organisasi yang bergerak di bidang HAM, menyatakan keberatan terhadap rencana kriminalisasi LGBT. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menyeret individu berdasarkan identitas gender atau orientasi seksualnya.
Jaringan tersebut menyampaikan tiga alasan utama penolakannya.
Pertama, mereka menilai belum ada batasan jelas mengenai definisi “kampanye LGBT”, sehingga berpotensi menimbulkan tafsir luas terhadap aktivitas individu di ruang publik maupun digital.
Kedua, mereka menilai kriminalisasi berbasis identitas dapat berujung pada diskriminasi dan meningkatkan potensi ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Ketiga, mereka menilai pemerintah dan DPR sebaiknya memprioritaskan persoalan lain yang dianggap lebih mendesak, seperti ekonomi, korupsi, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
Kelompok masyarakat sipil tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi sebagaimana prinsip HAM dalam konstitusi.
Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan MUI Pusat itu beranggotakan 37 organisasi, yaitu:
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
- Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
- YLBHI – LBH Surabaya
- Social Justice Indonesia/SJI
- Indonesia Policy Studies Society/IPSS
- @digitallytante
- Yayasan Kebaya Yogyakarta
- Pita Merah Jogja
- Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
- Logos ID
- Perkumpulan Suara Kita
- Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
- Dear Catcallers Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- Emancipate Indonesia
- Pelangi Nusantara
- Public Virtue Research Institute
- Women’s March Jakarta
- Inti Muda Indonesia
- Humanesia – Humanis Indonesia
- Cangkang Queer
- Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
- Konsil LSM Indonesia
- Sanggar Swara
- Yayasan Srikandi Sejati
- ASEAN Youth Forum
- YLBH APIK Jakarta
- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
- Arus Pelangi
- Lentera SIntas Indonesia
- Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
- Solidaritas Perempuan (SP)
- The Institute for Ecosoc Rights
- Human Rights Working Group (HRWG)
- Kenapa Harus Peduli (KHP)
- Jakarta Feminist
- Marsinah.id
Perdebatan Moral, Hukum, dan HAM Terus Berlanjut
Perdebatan mengenai LGBT kini berkembang menjadi diskursus lebih luas antara kebutuhan menjaga nilai agama dan moral masyarakat dengan prinsip perlindungan hak warga negara.
MUI, DPR, dan Kemenag menekankan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan utama ditetapkannya hukum Islam), yang bertujuan untuk mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan.
Kelima Maqashid Syariah tersebut meliputi: Menjaga Agama (Hifdz ad-Din), Menjaga Jiwa (Hifdz an-Nafs), Menjaga Akal (Hifdz al-Aql), Menjaga Keturunan (Hifdz an-Nasl), dan Menjaga Harta (Hifdz al-Mal).
Sementara kelompok masyarakat sipil mengingatkan pentingnya memastikan kebijakan negara tetap memperhatikan prinsip HAM dan tidak melahirkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Di tengah perdebatan tersebut, isu LGBT menjadi salah satu permasalahan sosial yang mempertemukan berbagai pandangan mengenai agama, hukum, budaya, ruang digital, dan masa depan generasi bangsa.
Editor: fw
Sumber: MUI Digital








