Wednesday, 7 October 2026

DPRD Jabar Soroti Potensi Zakat Kabupaten Bogor Rp2,7 Triliun, Baru Rp15 Miliar Terkumpul, MUI-DMI Dorong Penguatan Amil

Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Cibinong, MUI Online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat bagi ketua dan pengurus RT/RW, Minggu, 13 September 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan potensi Zakat di Kabupaten Bogor yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun yang dapat membantu mengatasi berbagai persoalan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemahaman mengenai pengelolaan zakat hingga tingkat lingkungan masyarakat terus diperkuat.

Kegiatan tersebut digelar di Masjid Jami Ar-Rahman, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, dengan menghadirkan Anggota DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Dr. KH. Agus Mulyana, Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor H. Irfan Maulana, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Nurhayati dan Ketua MUI Kelurahan Pabuaran Mekar KH. Abdulloh Arif.

Ricky Kurniawan mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, zakat merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung berbagai program pemerintah.

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra Ricky Kurniawan saat menerima sertifikat. (Foto: Istimewa)

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, kondisi sosial masyarakat di Bogor masih menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya, sekitar 56 ribu anak mengalami putus sekolah, 860 ribu orang berada dalam kondisi miskin, 231 ribu orang belum memiliki pekerjaan, serta sekitar 1 juta orang masih menunggak pembayaran BPJS.

Di sisi lain, potensi zakat di Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun. Namun, zakat yang berhasil dihimpun oleh lembaga resmi pengelola zakat baru sekitar Rp 15 miliar. Menurut Ricky, jika potensi tersebut dapat dimaksimalkan, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Bogor.

“Semua pihak harus ikut meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan dalam menunaikan zakat serta mengoptimalkan pengelolaan dana sosial secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata dia seperti dikutip Rakyat Merdeka, Minggu (13/9/2026).

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Dr. KH. Agus Mulyana saat menerima sertifikat. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, KH. M Agus Mulyana menjelaskan, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa tersebut menjadi landasan syar’i dalam menjelaskan definisi amil, persyaratan, cakupan tugas, hak memperoleh bagian zakat, serta batasan etika dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.

Berdasarkan fatwa tersebut, amil zakat diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat. Fatwa tersebut juga menetapkan empat persyaratan utama bagi seseorang yang menjalankan tugas sebagai amil zakat.

Pertama, amil harus beragama Islam. Ketentuan ini berkaitan dengan zakat sebagai ibadah yang pengelolaannya menuntut pemahaman terhadap ketentuan syariat.
Kedua, amil harus mukallaf, yakni telah baligh dan berakal sehat.
Ketiga, amil wajib memiliki sifat amanah karena mengelola harta umat yang harus disampaikan kepada penerima yang berhak.
Keempat, amil harus memahami hukum-hukum zakat serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugasnya.

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bogor, H. Irfan Maulana saat menerima sertifikat. (Foto: Istimewa)

Sementara, H. Irfan Maulana menjelaskan, BAZNAS merupakan lembaga khusus amil zakat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001.

Tugas utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional. BAZNAS Kabupaten Bogor juga terus mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap programnya.

Laporan keuangan dan kegiatan penyaluran ZIS secara rutin diaudit dan dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Untuk memaksimalkan pengelolaan dana ZIS, BAZNAS juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa dan kelurahan.

UPZ desa merupakan satuan organisasi yang berfungsi membantu pengumpulan zakat di lingkungan desa dan kelurahan. Keberadaannya dinilai penting karena menjadi ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan posisi tersebut, UPZ dinilai memiliki potensi lebih besar untuk membangun budaya sedekah yang terstruktur, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata. Melalui langkah tersebut, pengelolaan dana umat diharapkan tetap berpegang pada prinsip 3 Aman, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ketua Panitia Akhmad Danial mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses dan hukum zakat, nisab, serta zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Danial yang juga Sekretaris MUI Pabuaran Mekar menjelaskan, pemahaman mengenai ketentuan zakat perlu diperkuat agar masyarakat semakin yakin dalam menyalurkan hartanya melalui lembaga pengelola zakat.

Sumber: Rakyat Merdeka