MUIOnline – Pengelola Wakaf Baitul Asyi kembali menyalurkan dana wakaf kepada jamaah haji asal Aceh yang sedang menunaikan ibadah haji di Kota Makkah, Arab Saudi. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di kawasan Jarwal dan dihadiri unsur pengurus wakaf, petugas kloter, serta perwakilan Pemerintah Aceh.
Nazir Wakaf Baitul Asyi, Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, menjelaskan bahwa wakaf yang diwariskan oleh ulama Aceh, Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang dikenal dengan Habib Bugak Asyi, telah berlangsung selama lebih dari dua abad.
“Wakaf ini terus terjaga atas izin Allah dan juga mendapat perhatian dari Kerajaan Arab Saudi yang ikut menjaga amanah tersebut agar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya,” ujar Syaikh Abdul Latif di hadapan tim Media Center Haji di Makkah, seperti dilansir MUI Digital, Selasa (12/5/2026)

Pada musim haji tahun 2026, dana wakaf yang disalurkan mencapai sekitar 11,2 juta riyal untuk 5.426 jamaah haji asal Aceh. Setiap jamaah menerima bantuan sebesar 2.000 riyal Saudi atau setara sekitar Rp9,2 juta.
Jumlah tersebut menyesuaikan kuota haji Aceh tahun ini yang mencapai 5.426 jamaah dan terbagi ke dalam 14 kelompok terbang (kloter). Mayoritas jamaah diberangkatkan melalui gelombang kedua dengan penerbangan langsung menuju Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Dana yang dibagikan berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf Baitul Asyi yang kini berkembang menjadi berbagai properti strategis di kawasan Makkah. Dalam naskah wakaf awal disebutkan bahwa jamaah Aceh berhak memperoleh fasilitas penginapan. Namun karena aset-aset tersebut saat ini dikelola dan disewakan kepada pihak lain, maka manfaatnya diberikan dalam bentuk bantuan dana tunai.
Menurut Syaikh Abdul Latif, sistem pembagian kompensasi tunai ini telah berjalan selama sekitar 11 tahun terakhir dengan total penyaluran mencapai lebih dari 100 juta riyal. Ia berharap bantuan wakaf tersebut dapat membantu kebutuhan jamaah selama berada di Tanah Suci dan mendukung kekhusyukan mereka dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama, Wakaf Baitul Asyi pertama kali diikrarkan pada tahun 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Mahkamah Syariah Makkah. Wakaf tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang melaksanakan ibadah haji maupun yang bermukim di Makkah.
Pengelolaannya terus dilanjutkan secara turun-temurun oleh para nazir keturunan Aceh yang tinggal di Arab Saudi. Saat ini pengelolaan dilakukan oleh tim yang dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi bersama Dr. Abdullatif Baltu.
Nilai aset Wakaf Baitul Asyi kini diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta riyal atau sekitar Rp5,2 triliun. Beberapa aset penting yang dikelola di antaranya Hotel Ajyad dan Menara Ajyad yang berada tidak jauh dari Masjidil Haram. Kedua bangunan tersebut mampu menampung ribuan jamaah dan menjadi bukti keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat Aceh hingga saat ini.
Laporan Jurnalis MUI Pusat dari Makkah, Arab Saudi
Editor: Sanib, Anwar Siroz








