MUI-BOGOR.ORG – Majelis Masyayikh untuk pertama kalinya menyelenggarakan Konferensi Pendidikan Pesantren (Annual Conference on Pesantren Education) yang berlangsung pada tanggal 5-7 November 2025 di Hotel Bidakara Jakarta.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed., menyampaikan dua urgensi dilaksanakannya konferensi pendidikan pesantren.
Pertama, soal rekognisi para lulusan pesantren, sistem pendidikan pesantren. “Jadi melalui undang-undang itu, tidak akan lagi segregasi antara pesantren dan pendidikan non pesantren, tidak ada perbedaan antara lulusan pesantren dan lulusan non pesantren, negara wajib menerima, pemangku pekerjaan juga wajib menerima, tidak boleh ada perbedaan berdasarkan ijazah,” ujarnya.
“Kedua, membentuk dana abadi pesantren yang sampai sekarang perlu kita dorong pelaksanaannya,” tambahnya.
Gus Rozin mengatakan, bahwa peminat konferensi ini sangat banyak, akan tetapi kuotanya dibatasi. “Peminat Konferensi ini sangat banyak, tercatat jumlah pendaftar hingga 300 peserta, kami hanya menerima 75 orang, sisanya dari undangan-undangan. Insyaallah untuk tahun depan peserta akan lebih banyak lagi bisa di angka 400 – 500 peserta,” ujarnya.

Konferensi ini mengusung tema: Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan. Tema ini sangat penting mengingat pesantren memiliki akar sejarah yang panjang dan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan Republik Indonesia. Pesantren memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dengan segala kontribusi besar pesantren tersebut, ada sesuatu yang perlu dicermati bahwa regulasi mengenai pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Dengan demikian, tema ini sangat relevan untuk dibahas, dalam rangka mendapatkan keadilan dan hak-hak pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Sejalan dengan tema tersebut, maka tujuan diadakan konferensi ini diantaranya yaitu memperkuat rekognisi dan afirmasi pesantren dalam sistem pendidikan nasional sesuai UU No. 18/2019, mendorong fasilitasi berkelanjutan, menyatukan persepsi antar pemerintah dan pesantren, menggali dan menyebarkan praktek baik, serta membangun jejaring dan kolaborasi pesantren dengan berbagai pemangku kepentingan untuk kontribusi bangsa.

Penjelasan terkait tema di atas, diawali dengan beberapa pidato kunci yang diisi oleh Ketua Majelis Masyayikh, Menteri Agama, Menko PMK, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dilanjutkan dengan beberapa diskusi panel dari para ahli. Pembahasan diskusi panel menitikberatkan pada tiga aspek pembahasan.
Pertama, terkait refleksi regulasi, kedua, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren untuk pendidikan berkeadilan, dan ketiga, komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk pendidikan pesantren yang bermutu.
Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, interaksi antar pembicara dan peserta pun tak terelakkan sehingga diskusi panel berjalan dengan aktif, hangat, dan memberikan solusi-solusi terkait permasalahan yang terjadi saat ini.
Hasil dari konferensi akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan.

Konferensi ini dihadiri sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan; mulai dari Kementerian, Anggota DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Organisasi Keagamaan Islam, Organisasi Pendidikan, Asosiasi Pondok Pesantren, Dosen Ma’had Aly dan PTKI/PTU, Peneliti Dalam/Luar Negeri serta para Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Dari unsur Kementerian, hadir tokoh-tokoh penting yang terkait dengan kebijakan Pendidikan pesantren, diantaranya Menteri Agama Republik Indonesia: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia: Dr (HC). Abd. Muhaimin Iskandar, M.Si, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia: Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
Turut hadir pula Ketua Komisi VIII DPR RI: H. Marwan Dasopang M.Si, Ketua Komisi X DPR RI: Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian MPP, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag: Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag, PLT. Direktur Utama LPDP: Sudarto, Ph.D, Dewan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek: Amich Alhumami, M.A, M.Ed, Ph.D.
Anggota Majelis Masyayikh: Dra. Nyai. Hj. Badriyah Fayumi, Lc.,MA., Direktur Kemenag PD Pontren Kemenag RI: Dr. Basnang Said, M.Ag, Ketua RMI PBNU: KH. Hodri Ariev, Ketua LP2 PP Muhammadiyah: Dr. H. Maskuri, M.Ed, Bupati Sumedang: Dr. Ir. H. Dony Ahmad Munir S.T.M.Si, Dewan Pembina dan Pendiri PSPK: Najela Shihab, Plt.
Deputi 3 Kantor Kepresidenan: Dr. Tasdiyanto, S.P., M.Si, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Kemendikdasmen: Prof. Dr. H. Biyanto, M.A., Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Prov. Jawa Timur: Imam Hidayat, S.Sos, MM.

Editor: Faisal Wibowo Kontributor: Suhendar & Ahmad Nugraha Azhari
Sebelumnya:
Makna Tersembunyi di Balik Do’a Duduk Iftirasy
