Saturday, 13 June 2026

Hadirilah Forum MTM Putaran ke-14, Bedah Hukum Konser Religi di dalam Masjid & Sengketa Tanah Wakaf

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Cibinong, MUIONLINE – Majma’ Tashwir Al-Masail (MTM) MUI Kabupaten Bogor kembali akan menggelar forum Bahtsul Masail pada Kamis, 21 Mei 2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai di Aula MUI Kabupaten Bogor, Cibinong.

Forum kajian ilmiah tersebut akan membahas dua persoalan aktual yang tengah menjadi perhatian masyarakat, yakni sengketa tanah wakaf dan hukum konser atau musik religi di dalam masjid.

Dalam pembahasan pertama, forum akan mengkaji kasus sengketa tanah yang sejak awal diperuntukkan sebagai wakaf untuk pengembangan pondok pesantren.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama antara seorang pengasuh pesantren, Ust. UT, dengan pasangan PQ dan BQ dalam mendirikan pesantren baru di wilayah Kecamatan Tenjolaya.

Dalam kesepakatan awal, UT bertanggung jawab mengelola kurikulum dan operasional pesantren, sementara PQ menyediakan lahan dan sarana prasarana.

Seiring berkembangnya pesantren, para wali santri turut menggalang dana wakaf untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas pendidikan. Dana wakaf umat yang terkumpul kemudian digunakan untuk melunasi lahan yang dijanjikan akan diwakafkan kepada pondok pesantren.

“Seluruh bangunan pondok seperti asrama, ruang kelas, masjid, dapur hingga fasilitas lainnya dibangun dari dana wakaf umat dengan nilai pembangunan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” demikian tertulis dalam deskripsi masalah yang diterima MUIOnline.

Namun konflik internal kemudian muncul setelah struktur yayasan diperluas dengan melibatkan perwakilan wali santri. Perselisihan tersebut berujung pada tuntutan agar pengasuh pesantren diberhentikan serta adanya permintaan untuk menarik kembali tanah yang sebelumnya diperuntukkan sebagai wakaf.

Atas persoalan itu, forum MTM akan membahas pertanyaan: bagaimana hukum menarik kembali tanah yang telah diperuntukkan untuk wakaf karena adanya konflik internal?

Selain persoalan wakaf, forum MTM juga akan mengulas kejadian yang sedang viral, yakni konser atau penampilan musik religi di dalam masjid di wilayah Kecamatan Cibinong.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar viral seorang penyanyi perempuan tampil diiringi alat musik di dalam area masjid.

Sebagian masyarakat memberikan respons negatif karena menilai lantunan musik di dalam masjid tidak sesuai dengan kesakralan tempat ibadah.

Forum MTM MUI Kabupaten Bogor akan mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum Islam dengan fokus pada pertanyaan: bagaimana hukum menyanyikan lagu religi di dalam masjid dengan iringan musik?

Majma’ Tashwir Al-Masail (MTM) merupakan lembaga kajian ilmiah yang diinisiasi oleh para ulama muda jebolan Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kabupaten Bogor yang menghadirkan para ulama, kiai, dan akademisi untuk membahas persoalan-persoalan kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat.

Editor: Faisal