Wednesday, 7 October 2026

Kenalkan SEBLAK, Komunitas Alumni PKU 19 Banat Pengkaji Kitab Kuning

Jumat, 4 September 2026 | 18:22 WIB
Muhammad Firmansyah
MUHAMMAD FIRMANSYAH Tim Redaksi

Bogor, MUI Online – Alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) 19 Banat menggagas program Kajian Fiqih Wanita (Kafta) perdana pada Kamis malam, 3 September 2026 secara daring.

Hal yang menarik dari program ini, para alumni PKU 19 khususnya wanita (Banat) menggagas suatu komunitas. Mereka menamainya dengan “SEBLAK” – singkatan dari Sering Buka Lagi Kitab.

Ustadzah Siti Nurmilah, Lc., sebagai narasumber. Ia mengupas persoalan kewanitaan dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah karya Sayyid Abdurrahman bin Abdullah Assegaf.

Sedangkan, Ustadzah Siti Arrisalatus Sa’diyah, S.Si., yang akrab dipanggil Teh Icha memandu jalannya diskusi. Kajian perdana ini berlangsung 75 menit, membahas muqaddimah kitab sekaligus bab pertama bertajuk Al-Haid.

Kajian Fikih Wanita (KAFTA) mengkaji kitab Al-Ibanah Wal Ifadhah. Foto : Istimewa

Mengenal Definisi Haid ala Kitab Klasik

Ustadzah Nurmilah yang membuka kajian dengan menjelaskan makna haid secara istilah syara’. Ia menyebut haid sebagai darah normal yang keluar dari pangkal rahim wanita sehat.

Darah ini keluar tanpa sebab khusus. Kemunculannya pun terjadi pada waktu yang sudah diketahui.

Empat Istilah Kunci yang Wajib Dipahami

Ustadzah Nurmilah kemudian merinci empat istilah dalam definisi tersebut. Kata “normal” merujuk pada sesuatu yang alamiah, bukan kondisi khusus.

Istilah “pangkal rahim” menunjuk bagian terjauh dari rahim. Sementara kata “sehat” membedakan haid dari nifas dan istihadhah.

Terakhir, frasa “waktu tertentu” menegaskan adanya batas waktu haid. Batas ini mencakup durasi minimal, maksimal, dan kebiasaan tiap wanita.

Akar Pembahasan Haid dalam Ilmu Fiqih

Nurmilah bersama para alumni menelusuri asal mula haid sebagai topik fiqih. Mereka merujuk QS Al-Baqarah ayat 222 sebagai landasan utama:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari istri di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Nurmilah menjelaskan, ayat ini turun merespons kebiasaan orang Yahudi. Kaum Yahudi kala itu menganggap istri yang haid kotor secara total, bahkan enggan makan bersama atau sekadar mendekatinya.

Nabi Muhammad kemudian meluruskan pandangan keliru ini lewat sabdanya:

اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاح

“Lakukanlah apa pun kecuali nikah.”

Nurmilah menegaskan, kata “nikah” dalam hadis ini bermakna hubungan intim.

Hikmah di Balik Datangnya Haid

Usai kajian, anggota Seblak berdiskusi santai membahas kesan pertemuan perdana. Mereka berharap kajian ini terus berjalan lancar hingga menuntaskan seluruh bab dalam kitab.

Komunitas ini bertekad menjaga istiqamah, alias konsistensi belajar. Semangat itu pula yang melekat pada nama SEBLAK, singkatan dari Sering Buka Lagi Kitab.

Kontributor : Nur Indah