Cibinong, MUI Online – Majma’ Tashwir Al-Masail (MTM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor akan kembali menyelenggarakan Bahtsul Masa’il putaran ke-15 pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan yang akan berlangsung di Aula Kantor MUI Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut akan membahas sejumlah persoalan kontemporer.
Dalam keterangannya kepada MUI Online, Koordinator MTM MUI Kabupaten Bogor, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH., menyampaikan terdapat dua tema utama yang akan menjadi pembahasan, yaitu Apakah APBN sebagai Baitul Mal? dan Pengawasan Negara terhadap Hak Privasi.
Deskripsi Masalah Pertama:
Tema pertama berangkat dari fenomena penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp100 miliar oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 H untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban.
Anggaran tersebut bersumber dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) dan disalurkan kepada berbagai kelompok masyarakat di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga tokoh masyarakat.
Dalam pandangan MUI, kebijakan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas serta memiliki landasan fikih.
Salah satu pijakan yang digunakan adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari nomor 1726, dengan mengacu pada pendapat Imam al-Syarwani dan Imam al-Syirbini yang menjelaskan bahwa seorang pemimpin dianjurkan berkurban untuk rakyatnya melalui dana baitul mal.
Namun, penggunaan dana negara untuk kebutuhan kurban tersebut memunculkan diskursus di tengah masyarakat. Salah satu persoalan yang muncul adalah adanya anggapan bahwa dana APBN disamakan dengan konsep baitul mal dalam perspektif fikih Islam.
Atas dasar itu, Bahtsul Masa’il MTM MUI Kabupaten Bogor akan menjawab dua pertanyaan, yakni:
- Apakah dapat dibenarkan menyamakan dana APBN dengan baitul mal?
- Apakah dapat dibenarkan seorang presiden menggunakan dana APBN sebesar Rp100 miliar untuk pelaksanaan kurban atas nama presiden?
Selain isu keuangan negara, pembahasan kedua akan mengangkat tema Pengawasan Negara terhadap Hak Privasi yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital.
Deskripsi Masalah Kedua:
Kemajuan teknologi telah menjadikan data pribadi sebagai aset penting yang memiliki nilai ekonomi, sosial, hingga politik. Berbagai aktivitas masyarakat di ruang digital, seperti komunikasi, transaksi, lokasi, serta preferensi pengguna, dapat direkam, dikumpulkan, dan diolah oleh perusahaan maupun negara.
Meski sebagian besar pengumpulan data dilakukan melalui mekanisme persetujuan pengguna, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang menyetujui syarat dan ketentuan tanpa memahami secara utuh bagaimana data pribadi mereka digunakan.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pemanfaatan data untuk periklanan digital, penyusunan profil perilaku, penilaian kredit, hingga praktik pengawasan digital (surveillance).
Melalui forum Bahtsul Masa’il ini, MTM MUI Kabupaten Bogor akan mengkaji sejauh mana negara dapat melakukan pengawasan terhadap data pribadi warga negara atas dasar kemaslahatan umum (mashlahah ‘ammah), sekaligus menentukan batasan agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak privasi.
Editor: Faisal








