MUI Beberkan Ketentuan Produk yang Tidak Bisa Disertifikasi Halal

MUI Beberkan Ketentuan Produk yang Tidak Bisa Disertifikasi Halal

MUI-BOGOR.ORG Dalam proses sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus merujuk pada standar yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Pusat melalui fatwa-fatwanya memberikan pedoman jelas mengenai produk yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi halal.

Salah satu acuan penting dalam hal ini adalah Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk Yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Fatwa ini ditandatangani oleh KH. Hasanudin Abdul Fattah dan Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat.

Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat menetapkan beberapa kriteria produk yang tidak bisa memperoleh sertifikasi halal:

  1. Produk dengan Nama atau Simbol Kekufuran dan Kemaksiatan. Produk yang menggunakan nama atau simbol yang berkonotasi kekufuran, kemaksiatan, atau memiliki makna negatif tidak dapat disertifikasi halal.
  2. Produk dengan Nama Benda atau Hewan yang Diharamkan. Produk yang menggunakan nama benda atau hewan yang diharamkan, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur yang haram.
  3. Produk Berbentuk Babi dan Anjing. Produk yang didesain menyerupai babi atau anjing dalam berbagai bentuknya tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal.
  4. Produk dengan Kemasan Bergambar Babi dan Anjing. Produk yang menggunakan gambar babi atau anjing sebagai elemen utama dalam kemasannya juga tidak dapat disertifikasi halal.
  5. Produk dengan Rasa atau Aroma dari Benda atau Hewan yang Diharamkan. Produk yang memiliki rasa atau aroma dari benda atau hewan yang diharamkan, termasuk babi dan anjing, tidak bisa mendapat sertifikasi halal.
  6. Produk dengan Kemasan Berunsur Erotis dan Porno. Kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografi secara jelas dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi halal.

Fatwa ini menjadi pedoman penting bagi produsen dalam memastikan produk mereka sesuai dengan standar halal yang berlaku, demi menjaga kepercayaan konsumen dan integritas produk halal di Indonesia. (ed.fw)

Sumber: MUIDigital, Kamis (17/10/2024)