Jakarta, MUI Online – Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan (KPPP) MUI Kabupaten Bogor menghadiri Sosialisasi 10 Kriteria Aliran Sesat, Standar Operasional Prosedur (SOP), Metode Penelitian, dan Kode Etik Penelitian yang diselenggarakan oleh MUI Pusat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ketua KPPP MUI Pusat, Prof. Dr. KH. Utang Ranuwijaya, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pra-Kongres MUI.
Menurutnya, saat ini sosialisasi diprioritaskan bagi pengurus MUI di tingkat pusat maupun daerah karena banyaknya pengurus baru yang perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme kerja komisi.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar para peneliti yang terlibat teruji bukan hanya dari sisi ilmiah, tetapi juga dari sisi pemahaman agama,” ujar Prof. Utang.
Ia menambahkan, ke depan sosialisasi serupa diharapkan dapat diperluas ke perguruan tinggi, pondok pesantren, dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Sementara itu, Sekretaris KPPP MUI Kabupaten Bogor, Ust. Dr. Yosef Budiman, M.Pd., menegaskan bahwa KPPP memiliki peran strategis sebagai dapur MUI yang melakukan pengkajian dan penelitian sebelum hasilnya diserahkan kepada Komisi Fatwa untuk ditindaklanjuti.
“Kegiatan ini sangat penting agar seluruh anggota memahami tugas pokok dan fungsi KP3 serta SOP dalam melakukan penelitian yang berkaitan dengan dugaan aliran sesat,” terangnya kepada MUI Online, Kamis (2/7/26).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh empat materi utama, yakni 10 Kriteria Aliran Sesat yang disampaikan KH. Dr. Ali Abdillah, Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Prof. Dr. Khamami Zada, Kode Etik Penelitian oleh Dr. Hamdan Basyar, serta Metode Penelitian yang dipaparkan Dr. Tata Setyadi.
Editor: fw








