MUI Bogor Lahirkan Enam Poin Ijtima Ulama

MUI Bogor Lahirkan Enam Poin Ijtima Ulama

MUI-BOGOR.ORG, CIBINONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama sekaligus Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan ke-17 di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Sabtu (16/12/2023).

Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji dalam sambutannya mengatakan, momen Ijtima Ulama sebagai wujud nyata Ulama ikut mengawal dan mengawasi berbagai persoalan di masyarakat.

“Terkait isu lokal, Ijtima Ulama menggarisbawahi isu pengamanan aset-aset keummatan (seperti wakaf) yang tidak boleh diotak-atik keberadannya. Ulama dan Umaro harus duduk bersama memaksimalkan aset-aset tersebut,” ujarnya.

Foto bersama usai Ijtima Ulama dan Wisuda PKU angkatan ke 17. Foto: Pram/Tim Digital MUI Kab. Bogor

Selain itu, Prof. KH. Mukri Aji melanjutkan, Ijtima Ulama juga menekankan pada tata kelola Bogor Islamic Center yang harus profesional sehingga dapat menjadi kebanggaan umat Islam Kabupaten Bogor.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut juga menegaskan, Alim Ulama se Kabupaten Bogor meminta kepada pemerintah daerah agar dapat mengatasi permasalahan sosial yang baru seperti judi online dan pinjaman online.

“Kebanyakan yang terjadi adalah orang meminjam uang secara online untuk main judi, kalau kalah pinjam lagi dan demikian terus menerus. Kita harus menekan fakta bahwa Jawa Barat ini menduduki ranking pertama urusan pinjol dengan angka lebih dari 13 triliun,” tegasnya.  

Hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor ini dibacakan oleh KH. Cucun Sunan Nasai, berikut enam point hasil ijtima sebagai berikut.

  1. Mendukung Fatwa MUI Pusat No. 83 Tahun 2023 yang mengutuk serangan  Israel ke Palestina sekaligus menyerukan umat Islam di Kabupaten Bogor untuk membantu masyarakat Palestina melalui berbagai lembaga penyalur bantuan yang kredibel dan terpercaya;
  2. Menjelang musim politik Tahun 2024, para ulama menghimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengedepankan asas persatuan dan kesatuan, menghindari konflik dan perselisihan, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
  3. Mendesak pemerintah untuk membatasi dan atau menekan jumlah penyedia pinjaman online, serta memberantas judi online karena terbukti menimbulkan banyak madharat dan merugikan masyarakat;
  4. Mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengamankan dan memberdayakan tanah wakaf Sertifikat BPN No.10.10.17.07.01.00.348 yang berlokasi di Setu Cikaret Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong untuk kepentingan dan kemaslahatan umat;
  5. Mendesak Pemerintah Daerah untuk menjadikan Bogor Islamic Center sebagai Pusat Pengembangan Dakwah, Sejarah, Pendidikan, dan Pemberdayaan Umat Islam Kabupaten Bogor yang dikelola secara profesional;
  6. Mendorong Pemerintah Daerah dan aparat yang berwenang untuk mengawasi secara ketat serta menghentikan peredaran minuman keras dan narkoba yang dijual secara bebas di masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh 40 Ketua MUI Kecamatan, 435 Ketua MUI Desa, para Pimpinan Pondok Pesantren dan Ormas Islam se Kabupaten Bogor. Hadir juga Ketua Umum MUI Jawa Barat Prof. KH. Rachmat Sjafei, Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Prof. KH. Ahmad Mukri Aji,  serta unsur Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bogor. (fw)