MUI-BOGOR.ORG – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa se-Kecamatan Parung Panjang masa khidmat 2026–2031 resmi dikukuhkan di Aula Majlis Taklim Al Falah, Desa Cibunar, Rabu (13/5/2026).
Pengukuhan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Ibnu Athoillah, dengan membacakan bai’at di hadapan pengurus dari 11 MUI desa se-Parung Panjang.
Dalam arahannya, KH Ahmad Ibnu Athoillah menegaskan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga stabilitas serta pembinaan umat di tengah masyarakat.

“Pemerintah dan ulama itu ibarat saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan saling menguatkan,” ujarnya.
Kiai Atho juga mengingatkan bahwa MUI harus mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama pemerintah.
“MUI tidak boleh melakukan demo, tetapi mengedepankan musyawarah di dalam ruangan ketika ada persoalan dengan pemerintah,” katanya.

Selain itu, Kiai Atho menyampaikan agar para pengurus MUI terus meningkatkan kapasitas keilmuan dan kemampuan dakwah. Menurutnya, pengurus MUI harus siap mengajar, meskipun dimulai dari hal sederhana seperti mengajarkan Iqra maupun dasar-dasar baca tulis Al-Qur’an.
Sementara, Ketua MUI Kecamatan Parung Panjang, Drs. KH. Zaenal Adnan, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar segera terwujud sekretariat MUI Kecamatan Parung Panjang sebagai pusat musyawarah dan koordinasi para pengurus MUI tingkat kecamatan maupun desa.

“Saya berharap sekretariat ini menjadi wadah musyawarah rutin dan berkelanjutan dalam membahas persoalan umat, fatwa, program kerja, hingga isu-isu yang berkembang di masyarakat,” kata Kiai Adnan.
Selain itu, Kiai Adnan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa atas dukungan terhadap pelaksanaan musyawarah desa (musdes) di 11 desa yang berjalan lancar dan sesuai harapan.
Pada kesempatan yang sama, Camat Parung Panjang, Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, menegaskan komitmennya dalam mendukung sinergi antara ulama dan umaro di wilayah Parung Panjang.

Camat Chairuka juga menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan sekretariat MUI Kecamatan Parung Panjang.
Menurutnya, rencana pembangunan sekretariat MUI akan memanfaatkan bekas rumah dinas camat, meskipun masih memerlukan proses administrasi karena bangunan tersebut merupakan aset pemerintah daerah tingkat kabupaten.
“MUI perlu bersurat kepada bagian aset daerah di Pemda karena gedung tersebut merupakan aset negara,” pungkasnya.
Editor: Faisal Wibowo
Kontributor: Erni Suherni








