Sukaraja, MUI Online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengukuhkan pengurus delapan lembaga pada Sabtu (1/8/2026) di Gedung Balai Pelatihan Dharmais, Kecamatan Sukaraja. Pengukuhan yang dilakukan bersamaan dengan pembukaan Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XX tersebut, menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan MUI agar pelayanan kepada umat di bidang dakwah, pendidikan, hukum, literasi, pemberdayaan masyarakat, hingga transformasi digital semakin profesional dan adaptif.
Dalam laporannya, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, H. Irfan Awaludin, M.Si., menyampaikan bahwa delapan lembaga yang dikukuhkan meliputi Lembaga Pengkajian Keagamaan dan Pemberdayaan Umat (LPKPU), Majalah Kalam Ulama, Dakwah Digital, Majma’ Tashwir Masa’il (MTM), Majelis Al-Ilmi li an-Nisa (MANIS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Investigasi Bahaya Aliran Sesat (LIBAS), dan Perpustakaan Kitab Kuning (PUSKINING).

Gus Irfan mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan dan berharap masing-masing lembaga mampu menjalankan amanah sesuai bidang pengabdian masing-masing. Menurutnya, setiap lembaga memiliki fungsi strategis dalam mendukung program-program MUI Kabupaten Bogor.
H. Irfan mencontohkan Majma’ Taswir Masail (MTM) yang selama ini konsisten mengkaji berbagai persoalan keagamaan kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat. Sementara itu, Kalam Ulama yang terbit sejak 2011 dan memasuki edisi ke-30 terus berperan sebagai media dakwah, literasi, dan publikasi resmi MUI Kabupaten Bogor.

Pengukuhan delapan lembaga ini merupakan bagian dari strategi MUI Kabupaten Bogor dalam memperkuat tata kelola organisasi sehingga setiap bidang pelayanan dapat berjalan secara lebih terarah dan profesional.
LPKPU akan berfokus pada pemberdayaan para alumni PKU. Majalah Kalam Ulama menjalankan fungsi media informasi dan literasi keislaman. Dakwah Digital bertugas mengembangkan dakwah melalui platform digital. MTM mengkaji persoalan keagamaan kontemporer, sementara MANIS memperkuat pembinaan dan pemberdayaan perempuan.

Di sisi lain, LBH memberikan pendampingan hukum sesuai prinsip syariat dan ketentuan perundang-undangan, LIBAS melakukan kajian serta edukasi mengenai aliran menyimpang, sedangkan PUSKINING dikembangkan sebagai pusat literasi kitab turats dan khazanah keilmuan Islam.
Editor: Faisal Wibowo
Kontributor: Anwar Siroz








