Jakarta, MUI Online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan menggelar International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, pada 26–28 Juli 2026.
Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dengan mengusung tema The Role of Fatwa in Realizing Global Peace and Ummah Harmony (Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat), IACFS akan menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kontribusi fatwa dalam menjawab berbagai persoalan global.
Menurut Prof. Niam, tema tersebut dipilih sebagai respons terhadap dinamika internasional yang masih diwarnai berbagai konflik dan ketidakstabilan di sejumlah kawasan dunia.
Menurutnya, fatwa-fatwa MUI hadir tidak hanya sebagai panduan keagamaan, tetapi juga sebagai solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nasional maupun global.
Karena itu, MUI mengundang para akademisi, peneliti, dan ilmuwan untuk melakukan telaah kritis terhadap berbagai fatwa yang telah ditetapkan.
“Forum ini merupakan bagian dari keterbukaan MUI untuk mendengar masukan dari para akademisi, peneliti, dan pengamat, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap fatwa-fatwa yang telah ditetapkan,” ujar Prof Ni’am di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip MUI Digital, Rabu (8/7/2026).
“Dibandingkan 2025, jumlah peserta meningkat lebih dari tiga kali lipat. Sebelumnya sekitar 150 peserta, sementara tahun ini telah terdaftar lebih dari 350 peserta,” katanya.
Saat ini, lanjut Prof Niam, seluruh makalah yang masuk masih dalam proses penilaian oleh tim panel Komisi Fatwa MUI.
Dia menyebutkan, penilaian mencakup aspek kebaruan (novelty), orisinalitas, kesesuaian kajian dengan fatwa yang dibahas, serta kontekstualitas gagasan dan rekomendasi yang diajukan.
Konferensi ini membuka kajian pada lima bidang utama, yakni fatwa akidah dan ibadah, fatwa sosial, kemasyarakatan, dan kemanusiaan, fatwa standar dan produk halal, fatwa ekonomi dan keuangan syariah, serta metodologi fatwa (manhaj al-fatwa).
“Makalah terpilih akan dipresentasikan dalam konferensi dan dipublikasikan dalam prosiding maupun jurnal ilmiah,” ujar dia.
Prof Niam menambahkan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI dijadwalkan hadir untuk mendengarkan presentasi peserta serta memberikan umpan balik apabila diperlukan.
Menurutnya, forum tersebut juga menjadi ruang debat akademik yang sehat guna memastikan fatwa memiliki manfaat secara ilmiah maupun praktis.
“Melalui forum ini, kami berharap lahir rekomendasi perbaikan yang berbasis evaluasi akademik, nalar kritis, dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan demi pelayanan yang lebih baik kepada umat, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Dia pun mengajak para akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan pemerhati kajian fatwa untuk berpartisipasi dalam forum tersebut, baik sebagai peserta maupun pemakalah.
Sementara masyarakat umum yang tidak dapat hadir secara langsung tetap dapat mengikuti rangkaian kegiatan melalui jejaring virtual yang disediakan MUI.
“Semoga forum ini memberikan manfaat bagi pengembangan kajian fatwa serta memperkuat peran MUI dalam membimbing kehidupan keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan kebangsaan,” pungkas Prof. Ni’am.
Sumber: MUI Digital








