Thursday, 20 August 2026

MUI Pusat Siapkan Pembahasan Naskah Akademik Anti-LGBT pada Kongres Umat Islam Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 14:46 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Jakarta, MUI Online – Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Wahiduddin Adams, SH., MA., mengatakan penyusunan draf naskah akademik anti LGBT akan dilakukan dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan pada 24-26 Juli 2026.

Penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.

“Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya di Jakarta dikutip dari MUI Digital, Kamis (16/7/2026).

Mantan Hakim Konstitusi Republik Indonesia (2014-2024) tersebut menambahkan, pembahasan diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta. 

“Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu,” kata Wahiduddin 16 Juli 2026 di Jakarta, seperti dikutip dari MUI Digital.

Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat.

Dari sisi keagamaan, kata dia, pandangan MUI mengenai LGBT telah tertuang dalam fatwa MUI.

“Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama,” tuturnya.

Wahiduddin menjelaskan naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan sebuah undang-undang yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, berdaya guna, berhasil guna, serta dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Ia juga menegaskan penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.

“Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation  atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH. Cholil Nafis mengklaim penyusunan regulasi melarang LGBT diambil karena pendekatan imbauan moral dinilai belum cukup efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditampilkan di ruang publik.

Kiai Cholil Nafis menegaskan MUI tetap konsisten menolak perilaku LGBT maupun berbagai bentuk kampanye yang mempromosikannya.

“Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” katanya pada 28 Juni 2026.

Editor: fw