Tuesday, 21 July 2026

MUI Siapkan RUU Pidana LGBT untuk Masuk Prolegnas DPR

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Jakarta, MUI Online — Fenomena perilaku LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengambil langkah melalui jalur legislasi.

MUI Pusat kini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diajukan sebagai usulan yang dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH. M Cholil Nafis, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum cukup efektif dalam menghadapi perkembangan fenomena penyimpangan seksual yang menurutnya semakin berani ditampilkan secara terbuka.

“Kami tetap menyatakan melawan perilaku dan kampanye LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali kepada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil seperti dikutip MUI Digital, Ahad (28/6/2026).

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bukan bertujuan menghukum seseorang hanya karena memiliki kecenderungan atau orientasi tertentu, melainkan mengatur tindakan yang dianggap melanggar norma serta aktivitas yang mengampanyekan perilaku tersebut.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut pidana adalah pelaku,” tegasnya.

Menurut Kiai Cholil, perubahan fenomena LGBT saat ini menjadi salah satu alasan perlunya aturan hukum yang lebih kuat. Ia membandingkan kondisi masa lalu ketika perilaku tersebut cenderung dilakukan secara tertutup dengan kondisi sekarang yang menurutnya semakin banyak ditampilkan secara terbuka.

“Dulu orang yang melakukan penyimpangan seksual itu malu dan bersembunyi. Sekarang justru ada yang bangga, bahkan membuat acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Sementara orang yang mengingatkan malah dianggap tidak toleran. Ini sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui seruan moral, tetapi membutuhkan aturan hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

“Tidak cukup dengan imbauan. Harus ada perundang-undangan yang bisa memberikan batasan dan tindakan tegas,” ujarnya.

Fokus pada Perilaku, Bukan Pikiran

Kiai Cholil menjelaskan, rancangan aturan yang sedang disusun MUI diarahkan untuk mengatur tindakan yang dianggap sebagai penyimpangan, termasuk aktivitas seksual sesama jenis maupun kampanye yang mendorong penerimaan terhadap perilaku tersebut.

Ia menyebut terdapat dua alasan utama perlunya sanksi hukum. Pertama, agar masyarakat memahami batasan perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial. Kedua, agar aturan tersebut memberikan efek pencegahan.

“Supaya orang sadar bahwa perilaku penyimpangan itu bukan sesuatu yang harus dinormalisasi. Ada konsekuensi hukum sehingga orang menjauhinya,” jelasnya.

MUI sendiri, lanjut dia, telah memiliki pandangan hukum keagamaan terkait persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah (kejahatan dalam perspektif hukum Islam).

Kiai Cholil menyebut terdapat beberapa alasan mengapa aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dalam pandangan MUI, di antaranya karena dinilai berkaitan dengan harkat dan martabat manusia, keberlangsungan keturunan, serta dampak sosial dan kesehatan.

Dalam rancangan regulasi yang tengah disiapkan, bentuk sanksi nantinya dapat berupa hukuman pidana hingga ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera. Sanksi tersebut dapat diterapkan terhadap tindakan tertentu yang masuk dalam kategori pelanggaran.

Regulasi sebagai Upaya Pencegahan

Menanggapi pertanyaan mengenai efektivitas aturan hukum dalam mengatasi penyakit sosial, Kiai Cholil menganalogikan keberadaan undang-undang tersebut dengan aturan pidana lain seperti korupsi, narkoba, dan perzinaan.

Menurutnya, hukum memang tidak dapat menghapus seluruh pelanggaran secara mutlak, tetapi memiliki fungsi penting sebagai pencegah dan pengendali perilaku masyarakat.

“Kalau tidak dihukum sama sekali, berarti dianggap normal. Kita jangan menormalisasi sesuatu yang salah. Hukuman membuat orang memahami bahwa ini tidak normal dan ada batas yang harus dijaga,” tegasnya.

Ia menyebut prinsip hukum yang digunakan MUI adalah al-mawani’ wa al-zajir, yaitu konsep pencegahan sekaligus pemberian efek jera. Melalui aturan tersebut, MUI berharap masyarakat yang memiliki kecenderungan menyimpang dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma, serta menjaga tatanan sosial sesuai dengan nilai kemanusiaan dan agama.

“Saat ini MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan kepada DPR RI,” pungkas KH. Cholil Nafis.

Sumber: MUI Digital