Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dicoret Kemenag, Ini Respon MUI

Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dicoret Kemenag, Ini Respon MUI

MUI-BOGOR.ORG – Dalam sebuah acara dialog Kebangsaan dan Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), beberapa waktu lalu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Menag menyebut, perubahan aturan tersebut telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. “Pemerintah menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” ujar Yaqut, dilansir detiknews, Sabtu (3/8).

Merespon hal itu, Ketua Umum MUI Pusat KH. Anwar Iskandar belum bersikap, masih menunggu penjelasan utuh dari Kemenag.

“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” ujarnya, dilansir detiknews, Kamis (8/8/2024).

Kiai Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Namun. respon berbeda dilontarkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin.

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Kiai Ma’ruf Amin, dilansir detiknews, Rabu (7/8/2024).

Ia menegaskan, sebagai bagian dari FKUB, mengetahui betul bagaimana prosesnya, bahwa aturan yang sudah ada sebenarnya telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” tegas Wakil Presiden RI tersebut.

Kiai Ma’ruf Amin menekankan setiap aturan yang dirumuskan ada asbabun nuzul-nya sehingga ia meminta agar tak dicoret begitu saja.

“Jadi ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” bebernya. (fw)