MUI-BOGOR.ORG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dan sejumlah instansi terkait secara resmi membatalkan rencana peringatan 100 Tahun Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang sedianya digelar di Kampus Mubarok, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, pada 8–9 November 2025 lalu.
Pembatalan tersebut dilakukan karena kegiatan JAI tidak memiliki izin atau rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, acara tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Kemang dan sekitarnya.

Keputusan pembatalan diambil melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, S.IP., M.AP., dan dihadiri oleh 25 unsur instansi terkait, termasuk MUI Kabupaten Bogor, di Aula Wawasan Nusantara Bakesbangpol, Rabu, 5 November 2025.
Dalam keterangannya, Ferdinando menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi lintas sektor untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pemerintah daerah berkewajiban menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menaati ketentuan yang berlaku serta mengedepankan dialog dan koordinasi,” ujarnya.

Bakesbangpol Kabupaten Bogor juga mengimbau Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada pengikut JAI;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di wilayah Jawa Barat;
- Surat Pernyataan Bersama Forkopimda dan MUI Kabupaten Bogor (20 Juli 2005) tentang pelarangan kegiatan JAI di Kabupaten Bogor;
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 450/135/Kpts/Per-UU/2011 tentang pelarangan kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Bogor.
Ferdinando menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan mencegah potensi gangguan terhadap stabilitas daerah.
“Kebersamaan dan kedamaian adalah modal utama pembangunan daerah. Mari kita rawat bersama semangat toleransi dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis,” tutupnya.
Senada, Pengurus Harian MUI Kabupaten Bogor, KH. Zen Fatal Harun, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai bahwa persoalan Ahmadiyah merupakan isu sensitif yang harus disikapi dengan hati-hati namun tegas.
“Secara tegas kami menolak kegiatan peringatan 100 tahun JAI tersebut. Jika dibiarkan, hal ini bisa memicu keresahan di tengah masyarakat, bukan hanya di Kemang, tapi juga di seluruh Kabupaten Bogor. Alhamdulillah, persoalan ini bisa diselesaikan dengan melibatkan pemerintah dan aparat,” ujar Ketua MUI Kecamatan Kemang tersebut.
Ia menambahkan bahwa MUI Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menjaga kemurnian ajaran Islam dan ketenangan masyarakat.
“Prinsip kami jelas, menolak segala bentuk penyimpangan dan hal-hal yang dapat meresahkan umat Islam,” tegasnya.
Editor: Faisal Wibowo






