Wednesday, 19 August 2026

Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027 Picu Kritik, Hak Jama’ah Antrean Dinilai Tergerus

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:00 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Jakarta, MUI Online – Usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diajukan pemerintah menuai kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Sistem bagi hasil dari pemanfaatan dana setoran haji yang ada saat ini dinilai tidak berkeadilan karena dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jamaah yang masih berada di daftar tunggu (waiting list).

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun lalu yang berada di angka Rp87,4 juta. 

Untuk menyiasatinya, pemerintah mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jamaah (Bipih).

Namun, Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa istilah “subsidi” dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar masih dalam antrean alias belum berangkat.

“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” ujar Kiai Cholil di Jakarta, seperti dikutip MUI Digital, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kiai Cholil, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jamaah terbang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.

Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jamaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dulu.

Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistatha’a ilaihi sabila (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).

Sumber: MUI Digital