Webinar LPKPU MUI Bogor Bahas Arti Penting Klasifikasi Ilmu dalam Islam

Webinar LPKPU MUI Bogor Bahas Arti Penting Klasifikasi Ilmu dalam Islam
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH., saat memberikan pengantar Webinar Halaqah Bulanan MUI Kabupaten Bogor, Minggu (30/7/2023)

Cibinong (2/8/2023) Lembaga Pengkajian Keagamaan dan Pemberdayaan Ummat (LPKPU) MUI Kabupaten Bogor menggelar Webinar Halaqah Bulanan putaran kedua pada Minggu, 30 Juli 2023 dengan membahas hasil karya ilmiah Ustadz Dr. (cand) Puad Hasan, MA,Hum,. alumni PKU angkatan VI. Artikelnya berjudul Holistisitas Tradisi Ilmiah: Diskursus Aqsam al-Ulum dalam Tradisi Keilmuan Islam, yang disarikan dari Tesisnya berjudul: Pseudo-Hierarki Ilmu: Studi Atas Pemikiran Klasifikasi Ilmu Ibnu Sab’in.

Mengawali webinar, Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji., MA., MH., mengatakan tema webinar ini sangat menantang karena diskursus klasifikasi ilmu ini sangat penting diketahui oleh para ahli ilmu.

“Kita bersyukur telah diguide oleh Allah untuk menjadi ahli ilmu dan pencinta ilmu pengetahuan. Sehingga tema ini sangat relevan. Jelas Rasulullah SWT telah melakukan klasifikasi ilmu, salah satunya Ilmu aqidah. Tesis hasil karya Ustadz Puad ini luar biasa hebat, bisa dikembangkan menjadi disertasi, kita mengapresiasi ini,” ujar Kyai Mukri dalam pengantarnya

Ustadz Puad mengawali pembahasan dengan membahas wacana atau diskursus aqsamul ‘ulum dalam tradisi keilmuan Islam.

“Para Ulama berbeda ketika mengistilahkan klasifikasi ilmu. Aqsamul ‘Ulum pertama kali digunakan oleh al-Kindi seorang filsuf pertama di dunia Islam. Dia menulis kitab khusus mengulas klasifikasi ilmu berjudul fii aqsamil ulum. Ada juga al Farabi mengistilahkan ihsoul ‘ulum, anwaul ‘ulum. Istilahnya berbeda, namun entitasnya sama, bahwa diskursus tentang klasifikasi ilmu sudah membudaya di dunia Islam,” ujar Ustadz Puad.

Sekretaris MUI Kabupaten Bogor tersebut menjelaskan, bahwa  cakupan pembahasan klasifikasi ilmu ini bukan dalam arti kontemporer, seperti ilmu humaniora, sosial, dan lain-lain. Tapi berdasarkan literatur klasik yang diambil nilai, prinsip, dan relevansinya untuk dunia keilmuan kontemporer hari ini.

“Dalam sistem keilmuan Islam atau epistemologi Islam, mengakomodir totalitas pengalaman. Oleh karena itu, meskipun tidak bisa dibuktikan secara materialistik tetap ilmiah. Totalitas pengalaman manusia merupakan ilmu. Maka, jangan heran ada ilmu yang “sulit dibuktikan” secara faktual tapi menjadi ilmu yang khusus, tetap eksis sebagai ilmu,” katanya.

Ustadz Puad Hasan, MA,Hum saat memaparkan makalahnya dalam Webinar Halaqah Bulanan MUI Kabupaten Bogor, Minggu (30/7/2023)

Dalam paparannya, Ustadz Puad menjelaskan bahwa secara epistemologis, Islam dengan keuniversalannya tidak mempertentangkan satu pengetahuan/pendekatan dengan pengetahuan/pendekatan lainnya. Tidak ada istilah pengetahuan A lebih tinggi dari pengetahuan B, semuanya sejajar. Dalam klasifikasi ilmu dalam Islam tidak ada pertentangan, tidak ada dikotomi, seperti ilmu agama dan ilmu umum, semuanya sejajar.

“Oleh karena itu, Sayyed Hossein Nasr mengungkapkan bahwa pemahaman tentang klasifikasi ilmu merupakan kunci utama untuk memahami tradisi intelektual Islam. Artinya ketika ada konsep klasifikasi ilmu yang disusun oleh cendikiawan muslim, berarti disitu sudah ada perkembangan ilmu pengetahuan, maka untuk memahami ilmu apa saja yang berkembang kita perlu memahami klasifikasi ilmu,” terangnya.

Ustadz Puad melanjutkan, dalam Islam, tidak dikenal pemisahan esensial antara ilmu agama dan ilmu profan, mengingat objek setiap bidang ilmu berintegrasi dalam sebuah sistem epistemologi yang holistik. Karena itu, dalam konteks klasifikasi ilmu lebih tepat menggunakan istilah pemilahan bukan pemisahan.

Satu prinsip dalam klasifikasi ilmu dalam Islam yang menjadi pegangan, yaitu bahwa hampir semua spektrum pemikiran Islam klasik (kalangan filsuf, fuqoha, sufi, mutakalim, teolog, dll) mencurahkan perhatian besar terhadap wacana klasifikasi ilmu. Meski sangat beragam, ada satu prinsip utama yang menyatukan, yaitu prinsip tauhid.

Ustadz Puad mengungkapkan, arti penting dalam memahami klasifikasi ilmu ini berarti kita mengkaji, menelaah, dan menelusuri bidang ilmu apa saja yang berkembang, kemudian hal ini juga merupakan basis yang kuat bagi pandangan keilmuan yang holistik dan integral. Dan “melerai” perdebatan klasik tentang hubungan wahyu dan akal.

“Dengan memahami klasifikasi ilmu dalam Islam, perdebatan klasik antara hubungan wahyu dan akal tidak relevan lagi. Keduanya sejajar, sama, tidak dipertentangkan,” tuturnya.

“Dalam paparan ini, saya hanya memuat lima klasifikasi ilmu, yakni mewakili pandangan filosof (Al Farabi dan Qutbudin al Shirazi), pandangan ilmuwan (Ibnu Khaldun dan Al ‘Amuli) dan pandangan teolog-sufi (al-Ghazali),” Pungkasnya. (ed.fw)

Paper webinar bisa didownload di link berikut: https://drive.google.com/file/d/1zma9ToQeKynKZlqhdgNbkKvjmDMeCjvM/view?usp=sharing