MUI-BOGOR.ORG – Seyyed Hossein Nasr menyoroti bahwa akar masalah ekologi bukanlah karena keterbelakangan, tetapi justru karena kemajuan yang berlebihan (overdevelopment) dari pembangunan. Sebuah pandangan yang semakin linier dengan realitas masalah zaman kekinian.
Manusia modern, dalam upayanya menguasai alam telah menciptakan paradigma antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat kehidupan. Memungkinkannya untuk membangun mercusuar kemegahan melalui rancang bangun peradaban.
Hal ini menyebabkan ketidakpedulian terhadap aspek spiritual yang memicu krisis ekologi yang parah, akibat proses cacat yang melibatkan ketamakan manusia dan sistem pembangunan ekonomi yang egosentris. Paradigma ini selanjutnya menjadi sumber nestapa bagi manusia modern.
Nasr menambahkan, (membangun peradaban dengan) mengandalkan sains tanpa keseimbangan spiritual hanya akan memperparah masalah lingkungan dan kemanusiaan. Setidaknya, manusia akan mengambil jarak dari alam lebih jauh dari yang seharusnya.
Menyadari semakin lebarnya jarak tersebut, maka terdapat upaya berbagai kalangan global untuk mendekatkan diri lagi pada alam. Perayaan seperti Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni), Hari Bumi (22 April), Hari Pohon Sedunia (21 November), dan Earth Hour (jam bumi), sebagai gerakan untuk membangkitkan kesadaran ekologis yang diwujudkan dengan mematikan lampu selama satu jam pada bulan Maret setiap tahunnya.
Semua itu menunjukkan komitmen masyarakat dunia untuk meningkatkan kesadaran ekologis atas krisis dan bencana. Namun belum cukup kuat sebagai sebuah pendekatan yang mengikat. Kerusakan lingkungan sedemikian parah yang disebabkan kemajuan pembangunan, mengharuskan kita untuk mencari pendekatan berkelanjutan.
Pandangan Islam terhadap pelestarian lingkungan seharusnya memantik tafsir yang bersifat pembaruan untuk merespon kerusakan yang terjadi. Lihatlah bagaimana Allah SWT mengajarkan konsep siklus alami melalui metafora air yang diturunkan di tempat gersang dan menumbuhkan kehidupan di atasnya [salah satunya lihat QS. Ar Rum : 50].
Melalui logical framework (kerangka pikir) ini, kita dapat melihat bahwa memelihara lingkungan merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, untuk dapat mengubah “kerusakan alam” menjadi “kebaikan alam”.
Dalam Islam, konsep rahmatan lil ‘alamin menggema, di mana salah satunya menekankan bahwa akses terhadap lingkungan harus seimbang. Oleh sebab manusia ditugaskan sebagai khalifah fil ardh sehingga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam tersebut.
Generasi sekaranglah yang memiliki kewajiban untuk melanjutkan estafet tugas ini dari generasi sebelumnya [lihat tafsir Jalalain terhadap QS. Fathir: 39], sebagai upaya memastikan bahwa lingkungan wajib tetap terjaga untuk jadi legacy bagi generasi mendatang.
Salah satu rencana desain misinya adalah mengejawantahkan ke dalam tataran operasional yang ideal (mengikat dan dipatuhi). Itu bisa diperankan oleh syariah melalui konsep semisal “Fikih Lingkungan” yang digagas Kiai Ali Yafie.
Fikih ini akan memberikan panduan operasional untuk hidup yang ramah lingkungan, bahkan ditengarai lebih maju dari yang sebelumnya. Pasalnya, fikih-fikih klasik meski telah menyebut isu lingkungan, namun masih sebatas pembahasan di beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus, tidak seperti fikih lingkungan yang diusulkan belakangan.
Hal tersebut bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat zaman dahulu belum menghadapi krisis lingkungan semerusak seperti sekarang. Tentu saja pendekatan ini akan sangat relevan untuk menjawab krisis lingkungan yang kompleks saat ini. Dengan mengadopsi fikih lingkungan ini, umat Islam dapat membuka jalan bagi terciptanya kehidupan yang lebih berkelanjutan.
Pertanyaan selanjutnya akan muncul, apa perlunya fikih lingkungan ini dalam menjawab isu dampak kemajuan berlebihan pembangunan? Jawabannya terletak pada kandungan etika transenden (etika keilahian) dalam Islam memberikan dasar moral yang kuat untuk pelestarian lingkungan.
Nilai-nilai ini sejatinya berasal dari otoritas absolut sehingga menjamin kepastian norma-norma tertinggi yang mengatasi segala batasan; negara, etnis, agama maupun budaya. Nilai ini juga akan compatible (cocok) untuk diwujudkan melalui komitmen humanisme, komitmen budaya ataupun komitmen nasionalisme sekalipun.
Etika ini akan mendorong umat Islam untuk melihat pelestarian lingkungan sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah SWT. Tanpa etika ini, akan banyak muncul para free riders, atau mereka yang menikmati manfaat lingkungan tanpa berkontribusi dalam pelestariannya.
Mereka ini seperti oknum perusahaan pemegang konsesi hutan yang hanya berkepentingan menebang tetapi abai menanam. Sudah barang tentu hal ini merupakan tantangan besar di tengah upaya Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab dalam menjaga alam.
Dalam arti, agar setiap orang bertindak sesuai dengan kapasitas maksimalnya. Termasuk dalam hal ini para elit yang memiliki pengaruh besar didorong memanfaatkan posisinya untuk membuat kebijakan yang pro-alam, di sisi lain untuk menghindari ketidakpedulian terhadap pengarusutamaan lingkungan yang cenderung merugikan.
Sebagai ringkasan dapat dikatakan bahwa tafsir yang responsif terhadap tantangan modern sangat diperlukan untuk menjawab kerusakan yang terjadi. Melalui landasan moral spiritual ini, pelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab moral warga dunia, tetapi juga perwujudan tanggung jawab khalifah fil ardh, sebagai bentuk pengabdian tertinggi kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bi as shawab







