Identitas Kitab
Kitab | Al-Khulasah Saniyyah fi Syarhi Qowaid Fiqhiyah |
Asli | الخلاصة السنية فى شرح القواعد الفقهية |
Penyusun | Khoirul Ibad, Lc (Alumni PKU Angkatan 16 / Alumni Institut Imam Malik Maroko) |
Penerbit | Maktabah Daarul Uluum Lido |
Kabupaten | Bogor |
Tahun | 2022 |
Isi | 48 Halaman |
Biografi Penulis
Kitab Al-Khulasah Saniyyah fi Syarhi Qowaid Al-Fiqhiyah disusun oleh Khoirul Ibad, Lc alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan 16 MUI Kabupaten Bogor yang menjadi lulusan terbaik pertama. Ia adalah seorang santri yang sedang belajar menjadi guru, di sisi lain ia juga sedang menekuni bidang Al-Qur’an dan Isu-isu keagamaan. Setelah mengkhatamkan Al-Qur’an di Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Daarul Uluum Lido, ia melanjutkan studinya ke Institut Imam Malik, Tetouan-Maroko lulus pada tahun 2021, kemudian melanjutkan studi ke Pascasarjana IIQ Jakarta jurusan ilmu Al-Quran & Tafsir. Di tengah kesibukan menjadi mahasiswa S2, ia mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pengajaran dan Pengembangan Kurikulum di Pesantren dulu ia menuntut ilmu.
Kitab
Ilmu Ushul Fiqh merupakan cabang ilmu dalam islam yang memilki kedudukan sangat penting. Dalam diskursus hukum islam, ushul fiqh merupakan konsep logis yang menjadi rumusan hukum. Dalam sejarah yurisprudensinya, ushul fiqh memiliki perjalanan Panjang hingga mengalami kodifikasi dan tersusun dengan sistematis. Ilmu ini terus berkembang sampai melahirkan cabang keilmuan yang masuk dalam kajian ini, yaitu Qowaid Fiqhiyah dan yang berkembang dewasa ini adalah maqashid syari’ah.
Qowaid Fiqhiyah menjadi salah satu cabang ilmu dalam kajian ushul yang dibahas di pelbagai pesantren, salah satunya di pesantren Daarul Uluum Lido. Namun, kajian qowaid fiqhiyah, menjadi kajian yang berat bagi santri-santri mubtadie. Sebab itu, latar belakang penyusunan kitab ini adalah agar dapat menjadi bahan kajian bagi santri pemula/Al-Mubtadi’ien.
Terlebih mengingat kaidah Fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam Islam yang dalam terminologi lain dikenal Al-Asybah Wa Al-Nazhair memiliki teori-teori dan khasanah keilmuan pada umumnya serta ruang lingkupnya yang sangat luas. Begitu banyak kitab fiqh yang menghimpun hasil ijtihad para ulama dalam bidang furu’ sehingga para ulama merasa amat sulit jika harus menghafal keseluruhan istimbath, maka muncul ide untuk menyatukan furu’- furu’ tersebut yang disusun berdasarkan sisi keamanan dan terbentuklah kaidah kaidah umum guna memudahkan untuk menyoroti kasus demi kasus, bahkan dapat membantu memudahkan siapa saja yang ingin memperdalam fiqh melalui qaidah fiqhiyyah.
Penyusunan kitab ini, awalnya adalah bahan mengajar. Setiap hari sebelum mengajar, penyusun selalu menyiapkan i’dad tadris yang akan ia sampaikan kepada santri-santrinya. Kitab yang digunakan pada mulanya adalah Mabadi Al-Awwaliyah.
Bagian kedua dari kitab ini adalah pembahasan qowaid fiqhiyah. Setelah menelaah kitab ini lebih dalam dan lebih lanjut, penyusun merasa apa yang dihadirkan Kyai Abdul Hamid Hakim dalam Mabadi Al-Awwaliyah itu belum lengkap karena hanya menghadirkan 40 kaidah dan contoh kasus saja, tanpa penjelasan. Oleh karena itu, rasanya perlu disempurnakan dan ditambahkan. Benar kata pepatah arab khairru ta’allum at-ta’lim (Sebaik baiknya belajar adalah mengajar). Dengan diamanahkan mengajar qowaid fiqhiyah, akhirnya tersusunlah kitab ini dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
1. | Qoidah Fiqhiyah. Sebagai pembahasan utama yang akan menjadi kajian dalam pembelajaran. |
2. | Ma’na al-Kalimah. Penyusun menghadirkan arti-arti dalam setiap kata yang terdapat dalam qoidah dari berbagai mu’jam, agar memudahkan pembaca dalam memahami kata perkata yang terdapat dalam qoidah. |
3. | Dalil Qoidah. Sebuah qoidah fiqhiyah tidak akan pernah terbangun tanpa berlandaskan dalil naqliy yang sharih, karena dalam hukum islam, isthinbath hukum diambil baik dari al-Qur’an maupun hadist. Maka penyusun menghadirkan dalil qoidah sebagai pondasi dari terbangunnya qoidah tersebut. |
4. | Syarh Qoidah. Penyusun mencoba memberikan penjelasan qoidah pada sub bab ini secara ringkas, singkat dan padat. |
5. | Al-Amstilah. Contoh dalam bentuk studi kasus sebagai bahan aplikatif memahami qoidah yang dibahas. |
Kitab ringkas ini terdiri dari 40 kaidah yang masyhur dalam kajian qoidah fiqhiyah dengan di dalamnya pembahasan lima qoidah al-asasiyah. Rujukan primer dalam penyusunan kitab ini ialah Mabadi al-Awwaliyah karya Kyai Abdul Hamid Hakim. Sedangkan rujukan sekundernya adalah Al-Asybah Wa An-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hudud al-Aniqah wa at-Ta’rifat ad-Daqiqah karya imam Zakariya al-‘Anshariy, Syarh Qowaid Al-Fiqhiyah karya Syeikh Ahmad Az-Zarqaa, Durus Al-Qowaid Al-Fiqhiyah karya As-Sayyid Dr. Abdur Rahman ibn Abdul Qadir As-Saqaf, dan karya-karya ulama lainnya yang memperkaya rujukan penyusun dalam kitab ini.
Kelebihan kitab ini adalah keringkasannya dalam membahas sebuah teori kaidah fiqih agar dapat mudah dicerna dan dipahami oleh santri-santri mubtadie’ dan disusun dengan penulisan yang sistematis. Sedangkan catatan kecil bagi kitab ini adalah studi kasus yang masih merujuk pada kasus masa lalu dan belum ada kasus teraktual yang menggambarkan perkembangan teknologi dan zaman. Karena bagaimanapun islam harus lah shalih li kulli zaman wa makan.