Thursday, 10 September 2026

Hukum dan Harmoni Sosial: Iman Imannudin Tegaskan Peran Kader Ulama sebagai Khadimul Ummat

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:21 WIB
Istikhoriyah Aulia Putri
ISTIKHORIYAH AULIA PUTRI Tim Redaksi

Sukaraja, MUI Online – Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XX Tahun 2026 MUI Kabupaten Bogor menghadirkan Kombes. Pol. Dr. Iman Imannudin, S.H., S.I.K., M.H. sebagai pemateri dengan tema “Hukum dan Harmoni Sosial: Peran Kader Ulama sebagai Khadimul Ummat”, yang diselenggarakan di Balai Diklat Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dalam paparannya, Iman Imannudin menyoroti tantangan masyarakat di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Rendahnya literasi dan edukasi dinilai membuat masyarakat semakin rentan menerima informasi yang belum terverifikasi sehingga batas antara kebenaran dan ketidakbenaran menjadi semakin sulit dibedakan.

Kombes. Pol. Dr. Iman Imannudin, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan materi ( Foto: Tim Media PKU 20)

“Kondisi masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan, karena beredarnya berita-berita di media sosial yang sudah semakin samar antara kebenaran dan ketidakbenaran,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para kader ulama. Dengan bekal keilmuan yang dimiliki, ulama diharapkan mampu menjadi rujukan sekaligus tempat masyarakat mencari penjelasan dan solusi atas berbagai persoalan yang berkembang.

Perwira Polri tersebut menyebut orang alim sebagai sosok yang memiliki ilmu dan dapat dipandang sebagai “pusaka bangsa”. Menurutnya, seseorang yang telah dianugerahi ilmu oleh Allah SWT akan merugi apabila keilmuan tersebut tidak dimanfaatkan untuk memberikan manfaat kepada umat.

Hal tersebut sejalan dengan nilai bahwa sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya. Karena itu, ilmu tidak cukup hanya dimiliki, tetapi juga perlu diamalkan dan disampaikan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menempatkan ulama sebagai pihak wasathiyah atau moderator yang mampu berada di tengah, menjaga keseimbangan, serta berpijak pada nilai keadilan dalam menghadapi dinamika sosial dan tantangan zaman modern.

“Seorang ulama harus memiliki wawasan yang sangat luas untuk bisa menjawab dan menjelaskan pertanyaan yang kontekstual,” tegasnya.

Iman Imannudin juga mengingatkan tentang besarnya dampak fitnah terhadap kehidupan seseorang. Ia mengaitkannya dengan ungkapan al-fitnatu asyaddu minal qatl sebagai pengingat terhadap bahaya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.

Menurutnya, dampak fitnah dapat berlangsung jauh lebih panjang. Jika dampak pembunuhan terhadap korban berakhir dengan kematian, fitnah dapat terus melekat pada seseorang tanpa diketahui kapan pengaruhnya akan berakhir. Kondisi tersebut semakin berbahaya ketika masyarakat tidak memiliki kemampuan literasi yang memadai untuk memeriksa kebenaran informasi.

Mengutip kaidah al-‘ilmu bilaa ‘amalin kasyajari bilaa tsamarin, pemateri tersebut mengibaratkan ilmu tanpa pengamalan seperti pohon yang tidak berbuah. Ilmu yang dimiliki seorang kader ulama, menurutnya, harus diamalkan dan diajarkan sehingga dapat membantu masyarakat memahami mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan.

“Menanam keilmuan tidak harus banyak, cukup dengan satu perbuatan baik sehingga dapat membuat orang tersebut diberikan hidayah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menjelaskan konsep khadimul ummat, yakni ulama sebagai pelayan umat yang tidak hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga berperan sebagai penjaga moral, penengah, serta pemersatu di tengah masyarakat.

Suasana Perkuliahan PKU Angkatan XX. (Foto: Tim Media PKU 20)

Menurutnya, harmoni sosial dalam Islam dapat dibangun melalui sejumlah prinsip, yaitu ta’aruf atau saling mengenal, musyawarah, tasamuh atau toleransi, ta’awun atau tolong-menolong, serta semangat rahmatan lil ‘alamin dalam menghadirkan manfaat dan kedamaian bagi kehidupan bersama.

Dalam aspek hukum, Iman Imannudin menjelaskan bahwa hukum hadir untuk mengatur kehidupan manusia agar berjalan secara tertib. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni preventif, berupa pencegahan sebelum pelanggaran terjadi, dan represif, berupa penindakan setelah terjadinya pelanggaran.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, peran kader ulama dinilai tidak cukup apabila hanya berhenti pada penyampaian ilmu agama. Ulama juga dituntut mampu menghadirkan keteladanan dan menjadi bagian dari penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Fungsi seorang ulama bukan hanya sebagai penyampai atau pengajar, tetapi harus bisa menjadi contoh, perekat, mitra yang baik, dan pencari solusi,” pungkasnya.

Editor: Istikhoriyah Aulia Putri
Kontributor: Siti Ismatul Hoeriah