Wednesday, 7 October 2026

Membekali Ulama Abad ke-21, Prof. Hafiz Abdurrahman Bahas Tantangan Fatwa di Era Modern

Kamis, 10 September 2026 | 16:48 WIB
Istikhoriyah Aulia Putri
ISTIKHORIYAH AULIA PUTRI Tim Redaksi

Sukaraja, MUI Online – Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XX Tahun 2026 MUI Kabupaten Bogor menghadirkan ulama internasional asal Uni Emirat Arab (UEA), Prof. Dr. Hafiz Abdurrahman Muhammad Khair Babiker, dalam kegiatan Stadium General bertema “Bekal Ulama Abad ke-21: Kedalaman Ilmu, Pemahaman Realitas, dan Membangun Moderasi Islam”. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Diklat Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 5 September 2026. Acara ini diikuti oleh para kader ulama PKU XX serta dihadiri oleh jajaran pengurus MUI Kabupaten Bogor dan pimpinan pondok pesantren.

Dalam penyampaiannya, Prof. Hafiz menjelaskan bahwa ulama pada abad ke-21 menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi, ekonomi, dan perubahan sosial masyarakat. Menurutnya, seorang ulama tidak cukup hanya memahami teks keagamaan, tetapi juga harus mampu memahami realitas yang menjadi objek pembahasan hukum.

Penyerahan Sertifikat kepada Narasumber ( Foto: Tim Media PKU 20)

“Ekonomi yang terjadi di zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Kita tidak bisa menerapkan akad-akad secara tekstual persis seperti yang ada di kitab klasik. Kita perlu memiliki konsepsi (tasawwur) yang kuat terlebih dahulu sebelum menghukumi apakah sesuatu itu boleh atau tidak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan kontemporer membutuhkan pendekatan ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif, yaitu proses pengambilan hukum yang melibatkan kerja sama antara ulama dengan para ahli di berbagai bidang.

Menurutnya, seorang ekonom memiliki pemahaman mengenai struktur transaksi, seorang teknokrat memahami sistem teknologi, sementara seorang dokter memahami aspek medis. Kolaborasi berbagai keahlian tersebut akan menghasilkan keputusan hukum yang lebih tepat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Ketika orang-orang pakar ini dikumpulkan dalam satu majelis, kesempurnaan pengalaman keilmuan mereka bisa memberikan hukum yang lebih tepat dibandingkan ijtihad personal,” ungkapnya.

Prof. Hafiz juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian sebelum seorang ulama mengeluarkan fatwa. Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan, mulai dari memahami hakikat persoalan, mengkaji aspek syariat, mencari dalil yang berkaitan, mempertimbangkan maslahat dan mafsadat, hingga melibatkan pakar sesuai bidangnya.

“Keabsahan nas belum tentu otomatis benar dalam penerapannya pada setiap kasus yang terjadi. Tidak semua nas yang benar berarti penerapannya benar dalam realitas,” ujarnya.

Suasana Perkuliahan PKU Angkatan XX. (Foto: Tim Media PKU 20)

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hafiz juga membahas perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mulai banyak digunakan masyarakat untuk mencari jawaban persoalan agama. Ia menjelaskan bahwa AI memiliki kemampuan besar dalam membantu proses pencarian informasi dan pengolahan literatur, namun tetap memiliki keterbatasan karena tidak memiliki kesadaran, empati, dan tanggung jawab moral.

Menurutnya, teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu bagi ulama, bukan sebagai pengganti peran ulama dalam memahami kondisi manusia dan menentukan hukum.

“Jangan menjadikan AI berpikir menggantikan kalian, tapi jadikan AI membantu kalian untuk berpikir lebih baik,” pesannya kepada para kader ulama.

Selain membahas persoalan fatwa dan teknologi, Prof. Hafiz juga menjelaskan konsep Islam Wasathiyah (moderasi Islam) sebagai pendekatan beragama yang berlandaskan keadilan, hikmah, dan kasih sayang. Ia menegaskan bahwa moderasi Islam bukan berarti mengurangi prinsip agama, tetapi bagaimana seorang muslim mampu menjaga nilai keislaman sekaligus menghadirkan sikap adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Menutup penyampaiannya, Prof. Hafiz berpesan kepada para kader ulama agar menjadikan ilmu sebagai sarana pengabdian kepada umat.

“Jangan jadikan tujuan kalian untuk menjadi populer, tetapi jadikan tujuan kalian menjadi orang yang bermanfaat, karena itu adalah warisan para nabi dalam keilmuan dan hikmah,” tuturnya

Editor: Istikhoriyah Aulia Putri
Kontributor: Sodikin Masykur