Wednesday, 7 October 2026

MTM Dan Solusi Keagamaan

Jumat, 11 September 2026 | 15:09 WIB
Anwar Siroz
ANWAR SIROZ Tim Redaksi

MUI Online – Majma’ Tashwir al-Masail atau yang familiar dengan sebutan MTM merupakan wadah Kader Ulama Muda MUI Kab. Bogor yang concern di bidang kajian masalah keagamaan (masail diniyah) khususnya di bidang fikih. Forum ini penting untuk menguji argumentasi dan menjadi ajang dialogis antara fikih dan realitas.

Seringkali yang sulit dalam menyelesaikan persoalan hukum itu bukan ada tidaknya dalil, melainkan bagaimana melakukan identifikasi kasus (tashawwur al-masail) agar benar-benar sesuai dengan fakta riil di lapangan. Tashawwur ini penting karena, salah dalam mengidentifikasi masalah berdampak pada kesalahan produk hukum. Dan benar dalam mengidenfikasi masalah tidak serta merta pasti benar dalam rumusan hukumnya.

Disinilah peran MTM ini sangat dibutuhkan untuk memastikan tashawwurnya benar dan rumusan hukumnya dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga fikih hadir sebagai jawaban hukum yang membumi dan dapat diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat.

Menghadirkan Fikih yang Responsif
Setiap jawaban hukum yang dirumuskan oleh MTM tidak pernah terlepas dari khazanah fikih klasik, sebagai mata rantai warisan ulama masa lalu agar tetap mampu berdialog dengan realitas.

Fikih adalah tatanan hukum yang mengatur relasi manusia dengan Tuhannya dan dengan sesama makhluk-Nya. Setiap perilaku manusia tak pernah terlepas dari konsekuensi hukum, baik itu wajib maupun haram, baik itu sunnah maupun makruh, dan mungkin hanya sekedar mubah. Faktanya, manusia datang silih berganti, dengan membawa kebiasaan dan perilaku yang berbeda. Realitas sosial berubah, sementara wahyu (nash) berhenti semenjak nabi wafat. Maka, dari masa ke masa, ulama senantiasa merespon realitas dengan panduan Al-Qur’an dan hadis nabi, melalui perangkat metodologi.

Dari ruang ijtihad lahirlah ilmu fikih, yang ketika menemukan pijakan tersurat dalam nash, maka pendekatan yang digunakan adalah bayani. Sebaliknya, ketika tak ditemukan teks tersurat namun memiliki illah yang sama, maka pendekatan yang digunakan adalah qiyasi. Dan jika standar analogi tak memungkinkan, maka dilakukan dengan pendekatan maqashidi.

Ketiga pendekatan ini membutuhkan metode dan sumber pijakan (mashadir al-syari’ah). Dalam Islam, sumber hukum ada yang disepakati, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, dan ada pula yang masih diperselisihkan seperti istishlah (mashlahah mursalah), istihsan, istishhab, syar’u man qablana, qaul al-shahabi, amal ahl Madinah, sadd al-dzari’ah dan ‘Urf.

Dari perbedaan metodologi dan kriteria sumber hukum dalam Islam, maka perbedaan dalam ranah fikih adalah sebuah keniscayaan. Dan perbedaan tersebut menjadi berkah tersendiri karena memberikan ruang dialog antara fikih dan realitas, sehingga mampu menghadirkan solusi yang tidak tunggal.

Idealnya, produk hukum (fikih) yang termaktub dalam kitab-kitab turats (al-kutub al-mu’tabarah) tidak menjadi teks mati yang hanya berfungsi sebagai warisan sakral yang diterima apa adanya (taken for granted), melainkan sebagai panduan yang tetap hidup dan mampu berdialog dengan realitas sosial. Fikih tak hanya memberikan jawaban normatif, melain juga memberikan solusi keumatan.

MTM dan Tantangan Masa Kini
Hari ini, perubahan dunia begitu cepat. Perkembangan teknologi memberikan angin segar bagi percepatan sebuah tatanan dan berbagai kemudahan, tetapi juga menyisakan tantangan berat dalam kajian hukum Islam. Tak hanya fikih klasik yang harus beradaptasi dengan tantangan zaman, produk fatwa kontemporer pun memerlukan peninjauan ulang (i’adah al-nazhar) karena mengalami pergeseran konteks.

Era digital merupakan babak baru dalam tatanan global. Transaksi yang dulunya dilakukan secara face to face, sekarang bisa dilakukan secara virtual (via online), sehingga standard satu majlis harus diperluas cakupannya. Demikian juga dengan kriteria akad yang dulunya dilakukan secara konvensional boleh jadi membutuhkan telaah ulang ketika dihadapkan dengan dunia digital.

Disinilah MTM menemukan relevansinya. Forum ini mengikhtiarkan untuk merespon berbagai persoalan kekinian yang hadir di tengah-tengah masyarakat. MTM tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencarikan solusi efektif agar umat tak hanya mengetahui status hukumnya, melainkan juga solusi penyelesaiannya. Semoga MTM ini terus istiqamah dalam membumikan fikih yang solutif.

Penulis : Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH
Ketua MTM-MUI Kab. Bogor