Peta Jalan Pembubaran Jama’ah Islamiyah: Dari Penjara ke Islam Wasathiyah

Peta Jalan Pembubaran Jama’ah Islamiyah: Dari Penjara ke Islam Wasathiyah

MUI-BOGOR.ORG – YouTube Tempodotco pada Kamis, 26 Maret 2026, melalui rubrik Tukang Kupas Perkara, menayangkan episode khusus mengenai proses deradikalisasi mantan anggota Jama’ah Islamiyah (JI) melalui ajaran Islam moderat atau Wasathiyah. Program ini mengupas langkah-langkah yang dijalankan pasca pembubaran JI, yang telah resmi mengakhiri aktivitasnya hampir dua tahun lalu.

Menurut sumber Densus 88 Anti Teror Polri, program deradikalisasi dilakukan melalui program bernama “Peta Jalan Pembubaran JI”, yang mencakup empat tahapan: Sosialisasi, Identifikasi, Integrasi, dan Partisipasi (SIIP).

Tahap awal, sosialisasi, melibatkan mantan pemimpin JI seperti Abu Rusdian, Zarkasih, Para Wijayanto, dan Abdullah Ansori alias Ibnu Thayib, yang melakukan sosialisasi pembubaran JI ke seluruh Indonesia. Kegiatan ini digelar di berbagai daerah, mulai dari Jawa Tengah hingga Sulawesi Tengah, untuk memastikan pembubaran tidak hanya terjadi di level elit JI.

Para Mantan Aktivis JI. (Sumber: Tempodotco)
Para Mantan Amir dan Aktivis Jama’ah Islamiyah. (Sumber: Tempodotco)

Hingga akhir 2025, sekitar 1.840 mantan anggota JI telah mengikuti proses pendampingan Densus 88 Anti Teror Polri. Tahap kedua, identifikasi, masih berlangsung untuk mendeteksi anggota JI yang belum terdaftar akibat sistem keanggotaan terputus yang diterapkan era kepemimpinan Para Wijayanto.

Setelah bebas bersyarat pada pertengahan 2025, Para Wijayanto dan mantan pentolan JI lainnya bersama Densus 88 membentuk Rumah Wasathiyah” di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Rumah ini berfungsi sebagai “klinik ideologi”, tempat mantan anggota JI berdiskusi mengenai Islam moderat, alasan pembubaran JI, dan memfasilitasi dialog dengan organisasi yang sebelumnya dikategorikan teroris, seperti NII dan JAD. Praktisi dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga dilibatkan dalam kegiatan ini.

Sejarah JI tercatat terkait sejumlah aksi teror besar, termasuk bom di kedutaan dan hotel, serta bom Bali. Mantan Amir JI, Para Wijayanto, divonis 7 tahun penjara pada Juli 2020 karena keterlibatan dalam serangkaian bom di Indonesia, termasuk upaya membangkitkan kembali JI. Ia bebas bersyarat pada 27 Mei 2025, sebelum deklarasi resmi pembubaran JI pada 30 Juni 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang juga dihadiri 42 pesantren dan 16 mantan senior JI.

Deklarasi tersebut menekankan enam poin, termasuk pembubaran organisasi, kembalinya anggota ke pangkuan NKRI, merujuk ajaran Ahlusunah wal Jama’ah, serta komitmen untuk aktif membangun bangsa dan mematuhi hukum Indonesia.

Proses deradikalisasi ini masih berjalan dan akan berlanjut pada tahap integrasi dan partisipasi, dengan harapan mantan anggota JI dapat sepenuhnya kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif bagi Indonesia. (Bersambung ke PART 2).

Editor: FW