Bagaimana Menyikapi Beda Hari Raya Idul Adha 1444 H? Ini Fatwa MUI

Bagaimana Menyikapi Beda Hari Raya Idul Adha 1444 H? Ini Fatwa MUI

CIBINONG – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijjah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H akan berlangsung pada Kamis, 29 Juni 2023.

Umat Islam yang merayakan Hari Raya Idul Adha tahun 1444 Hijriyah ini akan menghadapi perbedaan. Sebagian akan memperingati pada Rabu 28 Juni 2023, dan sebagiannya akan memperingati pada Kamis 29 Juni. Lalu bagaimana menyikapi perbedaan ini?

Melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Perhatikan penjelasan di bawah ini:

  1. Penetapan waktu tersebut berdasarkan metode Ru’yah dan Hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
  2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI. Hal ini salah satunya merujuk kepada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
  3. Dalam menetapkan ketiga waktu tersebut, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
  4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
    Adapun terkait penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa di atas adalah agar dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama. Pemerintah juga perlu melibatkan unsur ormas-ormas Islam dan para ahli terkait penentuan waktu tersebut.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijah tahun 1444 Hijriyah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Ahad (18/6/2023).

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” pungkas Wamenag.

Sumber: https://mui.or.id/berita/54221/beda-hari-raya-idul-adha-1444-h-bagaimana-sebaiknya-bersikap-ini-fatwa-mui/