Sukaraja, MUI Online – Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XX Tahun 2026 MUI Kabupaten Bogor memasuki rangkaian pembelajaran dengan menghadirkan Dr. Ir. Muslich, M.Si. yang membahas materi Regulasi Sertifikasi Halal serta pentingnya pemahaman sistem jaminan produk halal bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Dr. Muslich menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemberian tanda halal pada suatu produk, tetapi merupakan proses panjang untuk memastikan kehalalan mulai dari bahan, proses produksi, fasilitas, hingga produk sampai kepada konsumen.
“Halal tidak hanya dilihat dari produknya, tetapi juga bagaimana bahan diperoleh, bagaimana prosesnya, serta bagaimana jaminan kehalalannya dijaga,” ujar Dr. Muslich di Balai Diklat Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa sistem jaminan produk halal di Indonesia melibatkan beberapa lembaga dengan fungsi yang berbeda. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan sebagai regulator, sementara Komisi Fatwa MUI memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan kehalalan suatu produk.

Selain itu, terdapat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan audit, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Menurut Dr. Muslich, sinergi antar lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal.
“Sertifikasi halal merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan bahwa mekanisme sertifikasi halal terbagi menjadi dua jalur, yaitu self declare dan reguler. Jalur self declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan pendampingan proses produk halal, sedangkan jalur reguler dilakukan melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Dr. Muslich menambahkan bahwa cakupan sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang gunaan, serta jasa yang berkaitan dengan proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian.
Ia juga menjelaskan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup lima aspek utama, yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Menurutnya, kader ulama memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk halal serta memahami perkembangan regulasi halal di Indonesia.

“Kader ulama tidak hanya dituntut memahami aspek fikih halal dan haram, tetapi juga harus mampu memahami perkembangan regulasi dan sistem yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Dr. Muslich menilai bahwa tantangan industri halal semakin berkembang seiring kemajuan teknologi dan perdagangan global. Karena itu, diperlukan pemahaman yang luas agar nilai-nilai halal dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
Editor: Istikhoriyah Aulia Putri
Kontributor: Ade Mutiah








