HAMBALANG, CITEUREUP – Sebuah program inovatif dicanangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Hambalang, Kecamatan Citereup dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja kategori Penerima Upah (PU) yang ditujukan untuk para guru ngaji.
Program ini telah memberikan manfaat yang cukup besar bagi para guru ngaji di wilayah setempat. Contoh, ketika mereka kecelakaan saat bertugas mengajar, atau meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat mengklaim jaminan kematian almarhum senilai 42 juta rupiah, bahkan bisa dimanfaatkan untuk jaminan hari tua dan beasiswa pendidikan untuk anak-anaknya.
Tim Redaksi majalah Kalam Ulama berkesempatan menggali informasi secara langsung ke Desa Hambalang, Minggu (18/6/2023) bertemu dengan Ketua MUI Desa Hambalang KH. Basit, yang didampingi oleh Sekretaris Umum MUI Kecamatan Citeureup Ustadz Fitri Al Marogi.
KH. Basit yang telah menjabat sebagai Ketua MUI Desa Hambalang sejak 2007 menuturkan, bahwa saat ini MUI Desa Hambalang mampu memberikan perlindungan BPJSTK bagi 196 orang, terdiri dari para guru ngaji, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus Majlis Ta’lim.
Ia menjabarkan lebih jauh, program BPJSTK ini ada dua kategori: pertama untuk Penerima Upah (PU) seperti Guru Ngaji, para pengurus DKM, dan pengurus Majlis Ta’lim dengan iuran hanya 10.800 rupiah dan tidak ada batasan usia. Lalu kedua kategori Bukan Penerima Upah (BPU) termasuk diantaranya keluarga mereka jika ingin didaftarkan sebagai peserta BPJSTK dengan iuran 16.800 rupiah dengan batasan usia.
Hebatnya, peserta BPJSTK kategori Penerima Upah (PU) ini dibayarkan atau dicover oleh MUI Desa Hambalang yang sumber anggarannya dari Dana Desa (DD) atau APBDes. Ada tiga jenis jaminan yang dicover, yaitu: jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian yang nominalnya mencapai 42 juta rupiah per orang.
Sementara kategori Bukan Penerima Upah (BPU) iurannya harus membayar sendiri. Bahkan, apabila kepesertaan BPJST ini sudah berjalan tiga tahun berturut-turut tanpa ada tunggakan, maka bisa dimanfaatkan untuk beasiswa pendidikan anak-anaknya.
Adapun persyaratannya, mereka cukup memiliki KTP, dan terdaftar dalam Surat Keterangan (SK) MUI Desa sebagai pengurus keagamaan (guru ngaji) di wilayah Hambalang. Program ini telah berjalan kurang lebih satu tahun.
“Pada saat saya membantu masyarakat menangani klaim BPJST yang meninggal dunia, saya tidak berhenti bercucuran air mata karena terharu melihat mereka bahagia, bersyukur, terbantu, tidak ada kata yang bisa mereka sampaikan saking bahagianya. Bahkan, salah seorang ahli waris punya cita-cita ingin berangkat haji, pada saat itu tertolong dengan uang dari klaim BPJS itu dan bisa berangkat haji,” ujar Pak Haji Basit.
KH. Basit melanjutkan, sinergi yang terjalin antara pemerintah desa, MUI Desa, dan masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan program ini. Semoga program ini dapat menjadi inspirasi bagi MUI desa lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama yang kuat antara ulama dan umaro.
Ia juga tidak menafikan, dalam perjalanannya tersebut tidak lepas dari permasalahan. Salah satu yang sering dihadapi ialah menyoal legalitas akta nikah.
“Mayoritas masyarakat yang menikah di zaman dahulu tidak adanya bukti legal nikah yang valid. Sementara, untuk mendaftar BPJSTK ini, perlu adanya surat nikah sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Mengingat hal ini, maka MUI Desa Hambalang mengusulkan kepada MUI Kabupaten untuk menyelenggarakan program Itsbat Nikah massal di seluruh desa, sehingga para guru ngaji dapat lebih mudah untuk mengklaim BPJSTK,” tukasnya.
Di saat yang sama, Wawang Sudarwan Kepala Desa Hambalang mengatakan, kesuksesan program ini terjadi karena sinergitas yang baik antara Ulama dengan Umaro di dalam Pemerintahan Desa. Jajaran Ketua MUI Desa Hambalang dan anggotanya selalu aktif berkegiatan di kantor Desa.
Faktor penunjangnya, selain adanya insentif untuk guru ngaji yang digunakan untuk mengcover iuran BPJSTK, kemudian juga jajaran RT dan RW selalu melibatkan MUI Desa, dan aktif berkomunikasi dengan Kepala Desa dalam setiap kegiatan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja Ketua MUI Desa yang luar biasa. Saya sangat terbantu dengan kehadiran beliau. Sinergitas yang terbangun ini baik sekali,” ujar Kades Wawang yang baru saja sukses meraih penghargaan Paralegal Justice Award dalam kategori Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita (ASDJ) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan itu ia dapatkan, karena aktif dalam menjaga keamanan dan perdamaian, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja di wilayahnya.
Sementara itu, sebut saja Pak Hamid, salah satu ahli waris alm. Ibu Ustadzah Hasanah seorang guru ngaji di Hambalang sebagai penerima manfaat dari BPJSTK ini mengatakan, terima kasih kepada MUI Desa Hambalang atas bantuan yang diberikan kepada keluarganya. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat lainnya.
Selain menjalankan program BPJSTK ini, MUI Desa Hambalang juga secara aktif menyelenggarakan kegiatan Pengajian Syahriyahan di Kantor Desa, dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) yang difasilitasi penuh oleh Pemerintah Desa. Ia juga terlibat dalam program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Agen Pemulihan yang melakukan intervensi berkelanjutan terhadap pengguna narkoba. (fw)