Kader Ulama Harus Melek Hukum di Era Digital

Kader Ulama Harus Melek Hukum di Era Digital
Momen keakraban dua orang Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH., dan Prof. Dr. H. A. Salman Maggalatung, SH., MH, saat hadir bersama dalam Studium General Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Bogor di Wisma Dharmais, Sukaraja, Sabtu (5/8/2023)

Sukaraja (5/8/2023) Mahasiswa/I Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan XVII, mengikuti Studium General yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Bogor dengan tema Rekonstruksi Kader Ulama Melek Hukum di Era Disrupsi Teknologi Digital, bertempat di Wisma Dharmais Sukaraja, Sabtu pagi (5/8).

Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH., hadir menjadi Keynote Speaker. Ia menjelaskan betapa pentingnya Ulama harus melek digital.

“Studium general ini akan melatih anda untuk melek Hukum, kader ulama jangan buta Hukum. Apalagi di era disrupsi teknologi digital saat ini, dimana pembohongan, penipuan, pengkhianatan semuanya ada di ruang digital. Kita harus hati-hati, oleh karenanya Ulama harus melek digital,” Ujar Kyai Mukri.

Foto Bersama Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor bersama pengurus Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Panitia PKU XVII, dan Mahasiswa/I PKU XVII di Wisma Dharmais Sukaraja, Sabtu (5/8/2023)

Hadir sebagai pemateri pertama, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. H. A. Salman Maggalatung, SH., MH.  Ia meminta kepada para peserta PKU XVII harus memegang teguh dua sumber hukum Islam yaitu al Qur’an dan Hadis.  

“Bahwa kita Umat Islam memiliki dua pusaka besar dan berharga, yaitu al Qur’an dan Hadits yang tidak boleh kita tinggalkan. Dua pusaka besar ini harus kita baca, pahami, dan amalkan,” katanya.  

Selain itu Prof. Salman juga meminta para kader ulama harus memahami hukum perundang-undangan di Indonesia.

“Di era disrupsi teknologi digital ini, Ulama selain harus mampu memahami kaidah-kaidah ushul fiqih, tapi juga harus memahami hukum perundang-undangan negara, hal ini penting agar posisi dan peran ulama bisa aman, tidak terjebak oleh fitnah, kebohongan, dan berita hoax,” tukasnya.    

Sementara itu, Dr. H. Nur Rohim Yunus, SH., LLM., Ph.D Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan menyampaikan, bahwa para kader ulama harus mampu memahami dua jenis hukum, yaikni hukum Islam (fiqih, syariah), dan juga hukum negara (hukum positif) yang terus berkembang.

Mahasiswi PKU angkatan XVII tampak serius tapi santai saat mengikuti Studium General Komisi Hukum dan Perundang-Undangan di Wisma Dharmais Sukaraja, Sabtu (5/8/2023)

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melanjutkan, saat membicarakan hukum berarti membicarakan tentang aturan yang ada di sekeliling kita.

“Aturan-aturan itu kemudian berkembang menjadi sebuah regulasi. Hukum adalah hasil dari perbuatan yang dijalankan, termasuk sopan santun di dalamnya, ketertiban, dan lain-lain,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada para kader ulama agar jangan sampai menjadi korban karena ketidakmampuan dalam menghadapi dunia digital.

“Itulah mengapa kader ulama harus melek digital untuk bisa menyaring informasi dan juga cerdas dalam menggunakan ruang digital, jangan sampai asal posting di medsos karena tidak hati-hati kemudian terkena kasus hukum,” Pungkasnya.