Jakarta, MUI Online — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Anwar Iskandar, mengajak Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII untuk melahirkan rekomendasi yang tegas mengenai penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia.
Ajakan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam pandangannya, MUI memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk memberikan sikap terhadap berbagai tindakan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam serta norma kepatutan yang berlaku di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam menyikapi sebuah perbuatan yang melanggar hukum agama dan melanggar kepatutan yang tidak seharusnya terjadi, kami berharap agar kongres ini mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait penolakan kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini,” ujarnya dengan tegas.
KH Anwar menilai praktik LGBT bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Allah SWT. Oleh sebab itu, ia berharap isu tersebut menjadi salah satu poin penting yang dimuat dalam rekomendasi resmi KUII VIII.
“Karena ini akan merupakan sumber penyakit yang sangat mengerikan, tidak sesuai dengan harkat dan martabat makhluk yang namanya manusia, merendahkan martabat manusia,” katanya.
Pada kesempatan itu, KH Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan yang menempatkan persoalan LGBT sebagai bagian dari ancaman terhadap ketahanan nasional.
“Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan satu Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional. Itu harus kita hargai,” ungkapnya.
Selain mendorong lahirnya rekomendasi dari KUII VIII, ia berharap para pemimpin bangsa dan anggota legislatif dapat menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum terkait larangan praktik LGBT di Indonesia.
“Bagaimana saudara-saudara kita, pemimpin-pemimpin kita, perwakilan rakyat ini akan membuat satu undang-undang yang memastikan larangan daripada praktik LGBT ini,” lanjutnya.
Menurut KH Anwar, dorongan tersebut merupakan bentuk kepedulian ulama terhadap kondisi moral masyarakat sekaligus upaya menjaga masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa MUI tidak menginginkan umat Islam mengalami akibat sebagaimana yang dikisahkan dalam Al-Qur’an mengenai kaum Nabi Luth.
“Sebuah keprihatinan ulama, sungguh ini keprihatinan kita semuanya. Kita tidak ingin bangsa ini dikutuk oleh Allah SWT seperti zaman Nabi Luth dulu karena melakukan praktik-praktik yang sangat tidak normal,” imbuh Kiai Anwar.
Sumber: MUI Digital








