Thursday, 10 September 2026

Lomba Agustusan Boleh, Namun Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram, Ini Penjelasan MUI

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Editor
EDITOR Tim Redaksi

MUI Online – Bagi panitia yang sedang menyiapkan lomba 17 Agustusan, ada satu aturan penting yang wajib diperhatikan sebelum menarik biaya pendaftaran. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Abdul Muiz Ali, mengingatkan bahwa skema tertentu dalam pengelolaan dana lomba bisa masuk kategori judi atau qimar

Menurut Kiai Muiz Ali, menyelenggarakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, panitia dilarang menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah karena praktik ini tergolong judi.

Ia menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya lewat perlombaan dinilai positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan warga.

Kiai Muiz Ali menegaskan, satu hal yang wajib dihindari panitia adalah praktik judi dalam pengelolaan dana lomba. Uang pendaftaran peserta tidak boleh dipakai sebagai bagian dari biaya hadiah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali. Foto: MUI Digital.

“Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya seperti dikutip dari MUI Digital, Jum’at (7/8/2026).

Ia mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni bahwa ulama sepakat atas kebolehan lomba secara umum. Lomba tanpa hadiah, misalnya lari atau uji ketangkasan, hukumnya boleh secara mutlak.

Kiai Muiz Ali mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib untuk menjelaskan definisi judi dalam fiqih. Setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi tidak pasti untung atau rugi, sementara dana pribadi dipertaruhkan, termasuk kategori judi yang diharamkan. Skema uang pendaftaran untuk hadiah dianggap memenuhi unsur tersebut. Sebab, peserta mempertaruhkan uangnya tanpa kepastian akan menang atau kalah.

Sebagai alternatif, Kiai Muiz Ali menyarankan panitia mencari sumber dana hadiah dari luar kantong peserta. Dana tersebut bisa berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat peserta lomba.Dengan begitu, semangat merayakan kemerdekaan tetap terjaga tanpa melanggar ketentuan syariat.

Panitia pun bisa lebih tenang menggelar lomba 17 Agustusan tanpa risiko terjebak praktik judi. Penjelasan ini disampaikan Kiai Muiz Ali menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai panduan agar tradisi lomba Agustusan tetap sesuai syariat.

Sumber : MUI Digital