Mahasiswa/i PKU XVII Harus Paham Dinamika Fatwa MUI

Mahasiswa/i PKU XVII Harus Paham Dinamika Fatwa MUI

Sukaraja (2/9/2023) – Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bogor, KH. Sirojuddin, meminta mahasiswa/I Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan XVII memahami dinamika Fatwa MUI di Indonesa.

Hal itu ia sampaikan dalam Bahtsul Masail Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bogor dengan tema “Fikih Keindonesiaan: Membaca Dinamika Fatwa MUI di Indonesia”, yang diselenggarakan di Wisma Dharmais, Sukaraja, Sabtu (2/9/2023).

KH. Sirojudin menyoroti pentingnya pemahaman yang benar tentang fatwa. Ia menjelaskan bahwa fatwa-fatwa MUI bukan hanya sekadar pandangan, tetapi juga panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Misalnya Fatwa MUI tentang Hukum Perkawinan Beda Agama, ini merupakan salah satu yang mendapat perhatian besar umat Islam Indonesia. KH. Sirojudin menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan mendalam untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan keluarga.

“MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Perkawinan beda agama dua kali, pertama tahun 1980 tentang perkawinan campuran, dan tahun 2005 tentang perkawinan beda agama. Keduanya berfatwa haram, ” Ujar Kiyai Sirojuddin.

Ia berharap melalui seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa/I PKU angkatan XVII tentang fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. (ed.fw)