MUI-BOGOR.ORG, CIBINONG (9/3/24) – MUI Kabupaten Bogor mengeluarkan maklumat Nomor: MLM-01/DP-K.KABBOGOR/III/2024 tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
“Maklumat ini dibuat dalam rangka menyambut datangnya bulan mulia yang penuh dengan rahmat dan keberkahan, demi terwujudnya suasana kondusif di bulan suci sehingga umat Islam dapat beribadah dengan khusyuk dan tenang,” jelas maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH., dan Sekretaris Umum H. Irfan Awaludin, M.Si.
Maklumat tersebut sebagai berikut:
- Menyerukan kepada umat Islam agar menyambut bulan Ramadhan ini dengan penuh sukacita dan senantiasa mengharap ridha Allah SWT dalam suasana hati yang ikhlas dan damai;
- Mengajak umat Islam agar meningkatkan amal ibadah, keimanan dan ketaqwaan di bulan suci sebagai bentuk pengabdian total kepada Allah SWT;
- Mengingat di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah ini terdapat perbedaan dalam penetapan awal dan akhir bulan, umat Islam hendaknya menjadikan hal tersebut sebagai momentum memupuk toleransi dan saling menghormati;
- Dalam kondisi sosial masyarakat pasca Pemilu 2024, mengajak umat Islam untuk menjauhi segala bentuk provokasi dan konflik yang dapat mengganggu ketenangan beribadah di bulan suci, serta menjauhi perilaku yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat;
- Mendorong umat Islam untuk memperkuat solidaritas dan tolong menolong di antara sesama Muslim dan sesama warga negara, khususnya dalam menghadapi kondisi sosial-ekonomi pasca Pemilu;
- Mengajak seluruh organisasi masyarakat dan atau lembaga keagamaan Islam, khususnya lembaga pendidikan, untuk mengisi bulan suci dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan dan atau program, baik yang bersifat ilmiah keagamaan (‘ilmiyyah-diniyyah), penguatan spiritual (ruhiyyah), maupun kepedulian sosial (ijtima’iyyah).
- Menghimbau umat Islam untuk menghindari perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan beribadah, ketertiban, dan membahayakan masyarakat seperti menyalakan petasan, mercon, penggunaan knalpot bising kendaraan, dan lainnya;
- Menghimbau pemilik atau pengelola usaha kuliner di wilayah Kabupaten Bogor seperti kafe, restoran, warung makan, warung kopi, dan sebagainya untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup tempat usahanya saat umat Islam sedang berpuasa dalam rangka menghormati bulan suci dan orang yang berpuasa;
- Bagi pemilik dan atau pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor dihimbau untuk secara sukarela menghormati bulan suci dengan menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan Ramadhan;
- Menyampaikan pesan agar umat Islam tetap memelihara kesehatan jasmani dan ruhani, mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan amalan sunnah di bulan Ramadhan, tadarus al-Qur’an, shalawat, istighfar, dzikir, istighatsah, membantu saudara yang kesulitan, shalat malam, serta selalu mendoakan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia agar senantiasa mendapatkan perlindungan dan rahmat Allah SWT.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam di Kabupaten Bogor. (*)