Tenjolaya (31/7/2023) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tenjolaya bersama stakeholder lain, diantaranya Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, dan Kepolisian bergerak cepat untuk membasmi peredaran minuman keras di wilayahnya.
Sekretaris MUI Kecamatan Tenjolaya Ust. Marfu menyebut, penjual miras di Desa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya sudah beberapa kali diingatkan agar tidak berjualan lagi.
Namun, penjual itu tidak mengindahkan saran dari MUI Kecamatan Tenjolaya dan pemerintah setempat. Alhasil, MUI Tenjolaya melaporkan kejadikan itu kepada kecamatan dan kepolisian. Akhirnya, kompak menindak tegas peredaran miras itu.
“Kita sudah peringatkan agar tidak jualan lagi, tapi sudah dua kali diingatkan masih tetap berjualan, akhirnya kita lapor ke polisi untuk ditindak,” kata dia, Senin 31 Juli 2023.
Peredaran miras, lanjut dia, dikhawatirkan bisa mempengaruhi lingkungan Kecamatan Tenjolaya. Sebab, katanya, miras akan membawa dampak negatif untuk generasi yang akan datang.
“Ini akan berdampak terhadap lingkungan kami. Miras membawa madharat untuk generasi yang akan datang,” jelas dia.
Ia berterima kasih kepada aparat Kepolisian, pihak Kecamatan, dan Satpol-PP Tenjolaya yang sudah menindak peredaran miras tersebut.
“Kita berterima kasih kepada pihak pemerintah maupun kepolisian, semoga sinergi ini terus terbangun untuk Tenjolaya yang aman dari miras,” tutup dia. (egi)