MUI-BOGOR.ORG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan sikap terkait serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran. Serangan ini diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump, pada 28 Februari 2026, dan memicu ketegangan lebih lanjut di kawasan Timur Tengah.
Ketua Umum MUI Pusat, KH. Anwar Iskandar, menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, akibat serangan tersebut. “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un,” katanya.
Di saat yang sama, Sekjen MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan mengecam keras serangan Israel, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan Pembukaan UUD 1945 yang menekankan pentingnya perdamaian dan keadilan sosial. “Serangan ini melanggar prinsip-prinsip dasar perdamaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, MUI memahami bahwa serangan balasan Iran sebagai bentuk pembalasan sah terhadap serangan militer AS dan Israel. Namun, MUI meminta agar semua pihak segera menghentikan kekerasan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. “Serangan ini bertentangan dengan Deklarasi PBB yang mengharuskan negara-negara anggota untuk menahan diri dari kekerasan,” tambah KH. Anwar Iskandar.
Senada, MUI menilai serangan ini juga memperburuk posisi Palestina. MUI mendorong negara-negara besar untuk berperan aktif sebagai mediator perdamaian. “Kami juga mendesak pemerintah Indonesia untuk keluar dari Board of Peace (BoP), karena tidak efektif dalam mewujudkan perdamaian sejati di Palestina,” ungkap Buya Amirsyah Tambunan.
MUI mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk berdoa, agar umat Muslim yang tertindas mendapatkan perlindungan oleh Allah SWT, dan menyerukan PBB dan OKI untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan perang dan menghormati hukum internasional.
Sebagai penutup, MUI juga mengingatkan bahwa perang hanya membawa kehancuran, dan menegaskan pentingnya perdamaian dunia. “Perang tidak pernah menyelesaikan masalah, hanya membawa penderitaan,” kata KH. Anwar Iskandar.
Sumber: Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Tentang Eskalasi Serangan Israel–Amerika Terhadap Iran, Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026, 1 Februari 2026.





