Pemkab Bogor – DPRD Sahkan Perda Pesantren, Ini Respon Prof. KH. Mukri Aji

Pemkab Bogor – DPRD Sahkan Perda Pesantren, Ini Respon Prof. KH. Mukri Aji

CIBINONG, MUI-BOGOR.ORG – Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA, MH, merespon positif atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor.

“Kita merespon positif adanya penandatanganan Perda Ponpes oleh Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, karena ini merupakan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi Pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Prof. KH. Mukri Aji dalam keterangannya, Jum’at (10/11/2023).

Guru Besar UIN Jakarta tersebut menambahkan, Pondok Pesantren baik yang salafiyah maupun yang ashriyah memiliki peran yang sangat penting dalam kepentingan dakwah Islam, terlebih jumlah Ponpes di Kabupaten Bogor ini sekitar 1.600 lebih ponpes.

“Sehingga dengan perda ini dapat lebih mendorong keberpihakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor usai menandatangani Perda tentang Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa malam (7/11/2023). foto: Metropolitan.id

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemkab. Bogor resmi mengesahkan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (7/11/2023).

“Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam,” kata Bupati Bogor Iwan Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Perlu diketahui, bahwa Perda tersebut baru disetujui di tingkat Kabupaten Bogor, tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Barat. (ed.fw)