Pererat Silaturahmi, Alumni PKU 19 Gelar Halal Bihalal dan Syahriyahan

Rabu, 29 April 2026 | 20:20 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Pererat Silaturahmi, Kader PKU 19 Gelar Halal Bihalal dan Syahriyahan

MUI-BOGOR.ORG – Alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan ke-19 menggelar Halal Bihalal sekaligus pengajian bulanan (syahriyahan) di Majelis Ta’lim Nurul Hidayah Assalam, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu 18 April 2026.

Pembahasan syahriyahannya berdasarkan kajian kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 2, Bab Wali Nikah, yang dipandu Ustadz Alex.

Dalam pemaparannya, Ustadz Alex mengangkat masalah yang belakangan viral di masyarakat terkait salah satu selebritis yang berdasarkan pemberitaan di media menikah tanpa wali.

Ia kemudian memaparkan perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara para ulama tentang syarat wali nikah, yaitu:

  • Imam Malik dan Imam Syafi’i: Wali merupakan syarat sah pernikahan. Dalilnya hadits Aisyah r.a. “Ayyuma imra’atin nakahat bi ghairi idzni waliyyiha fa nikahuha bathilun”.
  • Abu Hanifah dan Zufar: Wali tidak disyaratkan apabila calon suami sekufu/setara. Dalilnya hadits Ibnu Abbas r.a. “Al-ayyimu ahaqqu binafsiha min waliyyiha” – janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.
  • Daud Azh-Zhahiri: Wali disyaratkan untuk gadis, tidak disyaratkan untuk janda.
  • Ibnu Al-Qasim dari Imam Malik: Wali hukumnya sunah, bukan wajib.

Ustadz Alex menambahkan, meski ada perbedaan pendapat, Islam melarang umatnya untuk talfiq atau berpindah-pindah mazhab hanya untuk mengambil yang ringan.

“Berpindah mazhab boleh, tapi harus secara menyeluruh dalam satu qadhiyah/bab, tidak boleh comot hukum yang enak saja,” tegasnya.

Pada sesi tausiyah, Ustadz Sahrul Rangkuti menyampaikan tausiyah tentang pentingnya menjaga lisan bagi para pendakwah.

Ia mengutip hadis, “Man kana yu’minu billahi wal yaumil akhir falyaqul khairan au liyashmut”.

Selanjutnya alumni PKU 19 akan menggelar pengajian syahriyahan kembali di wilayah Zona Utara pada bulan Juni/Juli 2026.

Editor: Faisal
Kontributor: Wawan Setiawan