SUKARAJA – Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH., menyoroti pentingnya pemahaman yang benar tentang ajaran Islam dan menghindari aliran-aliran yang sesat. Fatwa MUI menjadi panduan dalam menjaga keutuhan ajaran Islam di Indonesia dan melindungi umat Islam.
Hal itu disampaikan Prof. KH. Mukri Aji pada perkuliahan Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XVII MUI Kabupaten Bogor di Wisma Dharmais Sukaraja, Sabtu (9/9/2023).
Beberapa aliran sesat yang disampaikan ialah Ahmadiyah, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan Negara Islam Indonesia (NII).
“Terkait Ahmadiyah, MUI telah memfatwakan sesat aliran Ahmadiyah sejak Munas MUI Pusat tahun 1980 kemudian dilanjutkan melalui Rakernas pada 1984. Mempertegas fatwa tersebut, melalui sidang fatwa MUI Pusat Nomor: 11/MUNASVII/MUI/15/2005, MUI menegaskan kembali bahwa Ahmadiyah merupakan aliran yang sesat menyesatkan”, ujar Kyai Mukri Aji.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut melanjutkan, Al Qiyadah Al Islamiyah didirikan oleh Ahmad Mushaddeq alias H. Salam di Gunung Bunder, Pamijahan, Kabupaten Bogor tahun 2006. Salah satu ajaran sesatnya ialah keyakinan bahwa Ahmad Mushaddeq merupakan nabi baru, dengan julukan “Rasul Al masih Almaw’ud”.
“Berdasarkan fatwa MUI Pusat nomor 04 tahun 2007, Al Qiyadah Al Islamiyah termasuk di antara faham yang sesat menyesatkan”, terang Kyai Mukri.
Pengasuh Ponpes Darun Naim YAPIA Parung ini juga menyinggung tentang Negara Islam Indonesia (NII) KW IX yang kini terafiliasi pada Ponpes Al Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang.
Diantara paham menyesatkan yang diajarkan oleh Panji Gumilang, jelas Kyai Mukri, yaitu: Al-Qur’an bukan kalamullah, namun kalam Nabi Muhammad yang didapat dari pada wahyu; Nabi Adam As diciptakan oleh Allah dalam bentuk Allah SWT; Formasi shaf shalat berjamaah yang berjarak renggang, menyandarkan pada Al Qur’an surah Al Mujadalah ayat 11; dan wanita dapat menjadi khatib Jumat.
Berdasarkan hal itu, MUI Pusat kemudian membentuk Tim peneliti yang dibentuk pada bulan Mei 2023 dengan SK Nomor: Kep-38/DP-MUI/V/2023 yang dipimpin oleh Prof. Firdaus Syam. Tujuannya adalah melakukan kajian terhadap pernyataan dan ajaran Panji Gumilang terkait paham keagamaan yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
“Hasil penelitiannya ialah merekomendasikan MUI Pusat untuk segera mengeluarkan Fatwa Penyimpangan atau Kesesatan paham keagamaan Panji Gumilang, dan kini proses hukum juga sedang berlangsung terhadap Panji Gumilang yang terjerat kasus penistaan agama Islam dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”, beber Kyai Mukri.
Melihat fenomena tersebut, Prof. KH. Mukri Aji mengajak para mahasiswa/i PKU untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan, berpegang teguh pada ajaran Islam yang benar, dan berperan aktif dalam menyebarkan paham Ahlussunnah Waljama’ah. (ed.fw)