MUI-BOGOR.ORG – Di tengah kemudahan transaksi digital, masyarakat modern dihadapkan pada fenomena ekonomi serba cicilan yang kian menggoda. Kemunculan layanan paylater, instan kredit, dan berbagai skema pembayaran tertunda menjadikan konsumsi terasa lebih mudah, cepat, dan tanpa beban di awal.
Namun kemudahan itu tidak selalu sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diajarkan Islam. Justru, layanan seperti paylater berpotensi menyeret masyarakat pada gharar (ketidakjelasan), riba, dan hutang konsumtif yang melemahkan stabilitas keuangan pribadi.
Dalam fikih muamalah, salah satu kaidah besar adalah “Al-ashlu fil mu‘amalat al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha” pada dasarnya transaksi ekonomi dibolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun kebolehan itu dibatasi oleh syarat jelasnya akad, transparansi biaya, serta tidak mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak.
Di sinilah fenomena paylater menghadapi kritik serius. Banyak platform menampilkan biaya administrasi, denda keterlambatan, dan skema bunga terselubung yang tidak sepenuhnya dipahami oleh pengguna. Ketidakjelasan tarif inilah yang disebut ulama sebagai gharar fahish, yang dilarang dalam berbagai hadits, termasuk sabda Rasulullah SAW : “Nabi melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim).
Selain gharar, terdapat potensi riba yang muncul dari denda keterlambatan atau persentase tambahan jika jatuh tempo terlewati. Meski dalam fikih klasik para ulama membahas riba dalam konteks pinjaman uang langsung, para fuqaha kontemporer menyatakan bahwa riba juga dapat lahir dari biaya tambahan yang dihubungkan dengan waktu penundaan pembayaran, seperti fatwa Majma‘ al-Fiqh al-Islami dan lembaga fikih internasional lainnya.
Jika platform paylater mengaitkan denda dengan durasi keterlambatan, maka akad tersebut berpindah dari akad ba’i muajjal (jual beli atau cicil yang sah) menuju akad pinjaman berbunga yang jelas dilarang.
Di sisi lain, kebiasaan hidup serba cicilan juga mengikis nilai qana‘ah dan iktisad (hidup hemat) dalam ajaran Islam. Masyarakat dibentuk menjadi pembeli impulsif yang merasa mampu membeli segala sesuatu meski belum memiliki dana.
Padahal Nabi SAW menasihatkan, “Berpeganglah pada sifat qana‘ah, niscaya engkau menjadi manusia paling kaya” (HR. Tirmidzi). Fenomena paylater bukan hanya persoalan halal dan haram, tetapi juga persoalan karakter, apakah kita menjadi hamba konsumtif atau hamba Allah SWT yang mampu menunda keinginan demi kebaikan jangka panjang.
Tentu tidak semua pembayaran cicilan otomatis haram. Islam membolehkan jual beli cicilan selama harga jelas, akad jelas, dan tidak ada biaya tambahan yang berkaitan dengan waktu. Sebagian lembaga keuangan syariah telah mencoba menawarkan alternatif seperti murabahah dan ijarah muntahiyah bittamlik yang lebih sesuai prinsip syariah.
Tantangannya adalah bagaimana masyarakat dapat membedakan mana skema cicilan yang syariah kompatibel dan mana yang hanya “berbaju Islami” tetapi masih mempraktikkan riba digital.
Pada akhirnya, tulisan ini mengajak pembaca untuk lebih kritis terhadap kemudahan digital yang sering dibungkus dengan bahasa pemasaran seperti “tanpa beban”, “belanja dulu, bayar nanti”, atau “cicilan nol persen”.
Dalam pandangan Islam, kemudahan bukanlah alasan untuk mengabaikan batasan syariah. Ketaatan dalam urusan finansial bukan hanya menjaga harta, tetapi juga menjaga hati agar tidak terbelenggu hutang. Sebab kebebasan sejati dalam ekonomi bukan ketika kita bisa membeli segalanya, melainkan ketika kita tidak diperbudak oleh cicilan. Wallahu a’lam bi ash-showab.
Referensi :
- Al-qawaid al-fiqhiyyah
- HR. Muslim
- Fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islami
- HR. Tirmidzi

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi mui-bogor.org






