Menelaah Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Qurban Satu Domba untuk Satu Keluarga

Senin, 11 Mei 2026 | 10:32 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi
Oleh:
KH. Khariri Makmun, Lc., MA
(Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat/Pengasuh Pesantren Algebra Bogor)

MUI-BOGOR.ORG – Perdebatan klasik tentang “satu kambing untuk satu orang” versus “satu kambing untuk satu keluarga” sering muncul setiap Idul Adha. Sekilas tampak sederhana, tapi di baliknya ada persoalan metodologis: bagaimana memahami hadis dalam kerangka ushul fikih. Tanpa itu, diskusi mudah jatuh pada kesimpulan instan.

Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar adalah riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar. Disebutkan setelah Rasulullah SAW menyembelih kambing qurban, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW berdoa:

هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

“Ini (qurban) dariku dan dari keluargaku.”

Secara lahiriah, teks ini memberi kesan bahwa satu hewan qurban mencakup lebih dari satu orang. Dari sini lalu muncul pertanyaan: apakah ini berarti qurban bersifat kolektif?

Dalam Mazhab Syafi’i, jawabannya tegas, ibadah qurban adalah ibadah fardiyah (individual). Karena itu, 1 ekor kambing hanya sah untuk 1 mudhohhi (orang yang berqurban). Tidak sah satu kambing diniatkan sebagai qurban beberapa orang sekaligus (lebih dari 1 orang).

Namun, Mazhab Syafi’i tidak menolak hadis riwayat Sayyidah A’isyah di atas. Hadis itu diterima, tetapi dipahami dengan pendekatan ushul fikih.

Dalam pandangan ushul fikih antara “pelaku” dan “penerima pahala” harus dibedakan.

  1. Subjek ibadah (الفاعل / المضحّي) menyangkut siapa yang melakukan ibadah secara hukum.
  2. Cakupan pahala (الثواب) menyangkut siapa saja yang bisa mendapatkan manfaat spiritual (pahala).

Hadis Nabi SAW dipahami seperti ini, Nabi adalah “pelaku tunggal qurban”. Dan keluarga beliau adalah penerima pahala. Hal ini dikenal dalam ushul fikih sebagai:

إشراك الغير في الثواب لا في أصل العبادة

Artinya, yang dimaksud mengikutkan orang lain itu dalam pahalanya, bukan dalam pelaksanaan ibadahnya.

Lalu kenapa tidak dianggap kolektif? Terkait hal ini, bisa dilihat dalil ushulinya. Dalam metodologi ushul fikih, ada prinsip penting:

الأصل في العبادات التوقيف

“Hukum asal ibadah adalah mengikuti ketentuan (nash), tidak boleh direkayasa”

Karena itu, jika tidak ada dalil eksplisit bahwa qurban kambing boleh untuk beberapa orang sebagai pelaku, maka tidak boleh diasumsikan kolektif. Jadi hadis di atas hanya menunjukkan perluasan pahala, bukan perubahan struktur ibadah.

Selain itu, qurban dianalogikan dengan ibadah lain seperti shalat dan puasa yang bersifat individual dalam pelaksanaan, meskipun pahalanya bisa dihadiahkan.

Adapun sebagian ulama dalam Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki memahami hadis secara lebih literal. Teks hadis yang berbunyi “عَنْ أَهْلِ بَيْتِي” (dari keluargaku) menunjukkan representasi kolektif, sehingga 1 kambing bisa mencukupi satu keluarga.

Bagaimanapun, perbedaan ini bukan karena perbedaan hadis, tapi karena perbedaan dalam cara mengolah dalil (manhaj istinbath).

Implikasi dari perbedaan mengolah dalil hadis tersebut, maka mazhab Syafi’i menegaskan bahwa satu kambing hanya sah untuk satu orang qurban (mudhohhi), sementara pahala qurban bisa diniatkan untuk satu keluarga.

Hadis Nabi SAW tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca dengan struktur bahasa, konteks ibadah dan metodologi penarikan hukum. Karenanya, memahami hadis perlu dilandaskan juga pada ushul fiqih agar mendapatkan penjelasan yang lebih utuh.

Dalam kerangka Mazhab Syafi’i, qurban merupakan ibadah individual, tetapi tidak eksklusif. Dengan kata lain tetap bisa membuka ruang bagi keluarga untuk ikut dalam pahala, tanpa mengubah struktur ibadahnya.

Dari sini, penting dijadikan prinsip untuk tidak sekadar mampu mengutip dalil, tapi juga perlu memperhatikan dan memahami bagaimana dalil bekerja. Wallahu a’lam bis shawab.

Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan di MUI Digital

KH. Khariri Makmun, Lc., MA.