Jakarta, MUI Online – Kabar baik untuk calon jamaah haji reguler: meski total biaya penyelenggaraan haji diusulkan naik pada 2027, setoran yang harus dibayar jamaah justru diusulkan turun. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,3 juta, naik sekitar Rp19,9 juta dari BPIH 2026 yang sebesar Rp87,4 juta.
Namun, porsi yang dibayar langsung oleh jamaah — disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) — diusulkan hanya Rp42,9 juta. Angka ini turun sekitar Rp11,3 juta dibanding Bipih 2026 yang mencapai Rp54,19 juta.
Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penurunan setoran jamaah terjadi karena skema pembagian beban biaya ikut digeser. Pada 2026, jamaah menanggung 62 persen dari total BPIH dan dana nilai manfaat menanggung 38 persen sisanya.
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menhaj dalam paparannya dikutip dari MUI Digital.
Untuk 2027, proporsi itu diusulkan berbalik menjadi 40 persen ditanggung jamaah dan 60 persen ditopang dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Irfan menyebut, penyusunan usulan ini tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan haji berjalan baik dengan “biaya yang wajar”.
Menhaj menjelaskan, sejumlah faktor eksternal turut mendorong kenaikan BPIH 2027. Di antaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga penyesuaian layanan di Arab Saudi.
Ia mencontohkan, kenaikan harga avtur yang berbarengan dengan pelemahan rupiah bisa mengerek biaya transportasi udara secara signifikan. Pemerintah Arab Saudi juga meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 2027, sehingga Indonesia akan beralih memakai layanan Masyair paket C.Usulan BPIH 2027 disusun berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah. Rinciannya, 203.320 jamaah haji reguler — termasuk Petugas Haji Daerah dan pembimbing KBIHU — serta 17.680 jamaah haji khusus.
Asumsi ekonomi makro mengacu pada rancangan APBN 2027, yakni kurs rupiah terhadap dolar AS Rp17.500 dan kurs riyal Arab Saudi Rp4.666,67. Adapun living cost atau biaya hidup jamaah diusulkan tetap SAR 750 per orang, dibebankan dari dana nilai manfaat.Selain haji reguler, Kemenhaj mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp8,39 miliar. Dana ini bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas, dipakai untuk perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah, hingga pelayanan umum.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas usulan ini lebih mendalam. Perlu dicatat, usulan awal kerap berubah setelah dibahas bersama DPR. Tahun lalu misalnya, BPIH 2026 sempat diusulkan Rp88,4 juta sebelum akhirnya disepakati turun menjadi Rp87,4 juta.
Menhaj menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI dan menyebut usulan tersebut akan dibahas bersama untuk menetapkan besaran final yang berkeadilan dan transparan bagi jemaah.
Sumber : MUI Digital








