Megamendung, MUI Online – Majma’ Tashwir al-Masail (MTM) MUI Kabupaten Bogor kembali menggelar forum bahtsul masail terkait persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut memasuki putaran ke-17 dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pondok Pesantren Terpadu Al Musthafawiyah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kepada MUI Online, Ketua MTM, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang bagi para ulama, akademisi, dan cendikiawan muslim untuk membahas berbagai persoalan aktual yang membutuhkan kajian keagamaan secara mendalam.
Dr. Abdul Wafi menjelaskan, terdapat tiga topik permasalahan utama yang akan menjadi bahan pembahasan.
1. Hadiah Lomba Agustusan dari Uang Pendaftaran Peserta
Topik pertama membahas persoalan hukum hadiah perlombaan Agustusan yang bersumber dari uang pendaftaran peserta.
Sebagaimana diketahui, setiap tanggal 17 Agustus masyarakat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia melalui berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera dan detik-detik Proklamasi hingga beragam perlombaan rakyat.
Di sejumlah daerah, peserta perlombaan dimintai uang pendaftaran. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk menyediakan hadiah bagi para pemenang lomba.
Dalam praktiknya, muncul tanggapan dari pengurus MUI Pusat yang menyatakan bahwa perlombaan dalam rangka peringatan kemerdekaan diperbolehkan, tetapi hadiah yang berasal dari uang pendaftaran peserta dihukumi haram.
Persoalan tersebut kemudian akan dikaji melalui sejumlah pertanyaan: Bagaimana hukum hadiah lomba Agustusan yang diambilkan dari uang pendaftaran? Jika hukumnya haram, apa solusi yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan perlombaan tersebut?
2. Wali Nikah bagi Catin Perempuan Muslimah yang Ayah Biologisnya Non-Muslim
Topik kedua membahas persoalan wali nikah bagi calon pengantin (catin) perempuan Muslimah yang ayah biologisnya beragama non-Muslim.
Kasus yang akan dibahas adalah seorang perempuan Muslimah yang akan melangsungkan pernikahan dengan laki-laki Muslim, sementara ayah biologisnya berstatus non-Muslim.
Dalam praktiknya, terdapat dua kemungkinan kondisi. Pertama, ayah biologis sejak awal beragama non-Muslim, kemudian menikah dengan ibu kandung catin dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak perempuan. Setelah dewasa, anak perempuan tersebut memeluk Islam dan hendak melangsungkan pernikahan dengan laki-laki Muslim.
Kedua, ayah biologis pada saat menikah dengan ibu kandung catin masih beragama Islam sehingga secara nasab merupakan ayah kandung yang sah. Namun, setelah itu ayah tersebut keluar dari agama Islam atau murtad dan sampai saat anak perempuan hendak menikah masih berstatus non-Muslim.
Dari dua kondisi tersebut, muncul sejumlah persoalan mengenai hak perwalian dalam akad nikah, antara lain: Apakah ayah biologis yang beragama non-Muslim sah menjadi wali nikah bagi anak perempuan Muslimah? Apakah terdapat perbedaan hukum antara ayah yang sejak awal non-Muslim dengan ayah yang semula Muslim kemudian murtad?
Pembahasan juga akan mengkaji siapa yang berhak menjadi wali nikah apabila ayah biologis tidak memenuhi syarat sebagai wali, serta bagaimana ketentuan kewalian apabila tidak terdapat wali nasab laki-laki yang beragama Islam dan memenuhi syarat, termasuk apakah kewalian tersebut berpindah kepada wali hakim.
3. Bagi Hasil dari Pengelolaan Harta Wakaf
Topik ketiga berkaitan dengan bagi hasil dari pengelolaan harta wakaf.
Permasalahan ini berangkat dari kasus seorang wakif yang mewakafkan sebidang tanah kepada nazhir untuk dikelola secara produktif, misalnya sebagai lahan pertanian, pertokoan, atau usaha lainnya. Dalam ikrar wakaf ditegaskan bahwa pokok harta wakaf harus tetap terpelihara, sedangkan hasil pengelolaannya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Dalam praktiknya, sebelum atau pada saat pelaksanaan wakaf, wakif dan nazhir dapat membuat kesepakatan bahwa sebagian keuntungan atau manfaat dari hasil pengelolaan harta wakaf dibagikan kepada wakif dan sebagian lainnya kepada nazhir. Kesepakatan tersebut dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak dan menjadi bagian dari pengelolaan wakaf.
Di sisi lain, wakaf merupakan akad tabarru’ atau akad kebajikan yang mengeluarkan kepemilikan wakif terhadap harta yang diwakafkan sehingga manfaatnya diperuntukkan bagi mauquf ‘alaih sesuai dengan ikrar wakaf. Sementara itu, nazhir berhak memperoleh imbalan yang wajar atas tugas pengelolaan wakaf sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hal itu, muncul sejumlah pertanyaan, yaitu: Apakah akad wakaf tetap sah apabila sejak awal terdapat kesepakatan antara wakif dan nazhir untuk berbagi manfaat atau keuntungan hasil pengelolaan harta wakaf?
Selain itu, akan dibahas juga apakah wakif setelah mewakafkan hartanya masih boleh menerima sebagian manfaat atau keuntungan dari hasil pengelolaan harta wakaf, serta apakah terdapat perbedaan hukum apabila penerimaan manfaat tersebut disyaratkan dalam ikrar wakaf dibandingkan dengan pemberian yang dilakukan kemudian tanpa syarat sebelumnya.
Pembahasan juga akan diarahkan pada kedudukan hak nazhir dalam memperoleh bagian dari hasil pengelolaan harta wakaf menurut perspektif fikih dan peraturan perundang-undangan.
Dr. Abdul Wafi menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut penting dibahas secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan tidak hanya berpegang pada kesimpulan yang beredar tanpa kajian yang memadai.
“Kami berharap pembahasan pada MTM putaran ke-17 ini dapat menghasilkan pemahaman dan rumusan yang memberikan pencerahan kepada masyarakat. Persoalan hadiah lomba, wali nikah, dan pengelolaan wakaf merupakan persoalan yang nyata dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dikaji secara komprehensif,” pungkasnya.
Tim Redaksi








