Thursday, 20 August 2026

Etika Digital Jadi Kunci Hadapi Hoaks dan Halusinasi AI

Jumat, 31 Juli 2026 | 11:00 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Jakarta, MUI Online – Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam ekosistem informasi digital. Ancaman disinformasi tidak lagi terbatas pada hoaks konvensional, tetapi telah berkembang menjadi informasi palsu yang semakin sulit dikenali, termasuk fenomena halusinasi AI (AI hallucination).

Merespons kondisi tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi (Infokomdigi), Dr. Asrori S. Karni, menegaskan bahwa upaya menghadapi dampak AI membutuhkan sinergi berbagai pihak.

“Menyikapi AI tidak bisa jalan sendiri. Kita merancang pertemuan hari ini bukan hanya sekadar workshop, tetapi sebagai bentuk kolaborasi antar kita. Karena ancaman dan dinamika AI ini memang tidak bisa dihadapi sendiri,” ujar Dr. Asrori S. Karni dalam kegiatan Workshop “Amplifikasi Literasi Keislaman Digital Era AI,” yang diselenggarakan Komisi Infokomdigi MUI Pusat bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Dr. Asrori menjelaskan bahwa hingga saat ini MUI memang belum menerbitkan fatwa yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi AI. Namun demikian, menurutnya, prinsip-prinsip etika yang diperlukan sebenarnya telah tertuang dalam Fatwa MUI tentang Muamalah di Media Sosial.

Ia menilai, norma dan pedoman yang terdapat dalam fatwa tersebut tetap relevan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi saat ini. Jika sebelumnya fatwa tersebut disusun sebagai respons terhadap maraknya hoaks di media sosial, maka nilai-nilai yang dikandungnya juga dapat menjadi landasan dalam menghadapi disinformasi berbasis AI yang semakin kompleks.

“Struktur etikanya sudah terinventarisasi di Fatwa Muamalah Medsos. Ini bisa jadi bahan ceramah, pedoman berkarya di KBL (Komisi Berita dan Lembaga) MUI, hingga ormas di luar MUI. Maka dari itu, momentum ini penting untuk kita refresh bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip-prinsip etika digital perlu terus diperbarui dan diintegrasikan ke dalam berbagai sektor, baik pendidikan formal maupun nonformal, termasuk di lingkungan lembaga keagamaan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat semakin mudah memahami sekaligus menerapkan etika dalam memanfaatkan teknologi digital.

Dalam kesempatan itu, Dr. Asrori juga menyoroti masih banyaknya masyarakat, termasuk kalangan terdidik, yang tanpa disadari ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Karena itu, ia kembali mengingatkan pentingnya menjadikan tabayyun sebagai prinsip utama dalam proses verifikasi, produksi, maupun penyebaran informasi. Selain memastikan kebenaran informasi, masyarakat juga perlu mempertimbangkan nilai manfaat sebelum memutuskan untuk membagikannya kepada orang lain.

“Sering kita temui, orang yang kita rasa sosok terpelajar dan mestinya paham etika, justru ikut menyebar informasi yang belum terverifikasi. Di sinilah pentingnya prinsip Saring Sebelum Sharing,” tegasnya.

Menurutnya, informasi yang telah terbukti benar sekalipun tidak selalu harus langsung dipublikasikan. Setiap informasi perlu melalui pertimbangan etis, baik dari sisi validitas maupun kemanfaatannya bagi masyarakat.

“Informasi akurat, verifikasi, dan akurasi itu untuk memastikan informasi tidak hanya benar, tapi apakah bermanfaat. Sebab, benar saja belum tentu bermanfaat. Jika belum pasti manfaatnya, maka jangan langsung dishare,” ujarnya.

Editor: Faisal Wibowo