CIBINONG, MUI-BOGOR.ORG – Fatwa menjadi komponen yang tidak bisa dipisahkan bagi seorang da’i. Terlebih mereka yang telah atau tengah mengikuti Standardisasi Da’i MUI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh dalam agenda Standardisasi Da’I MUI Angkatan ke 26 di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (30/10/2023) lalu.
“Fatwa erat kaitannya dengan aktivitas interaksi da’i dan umat. Sebab, fatwa merupakan bagian dari upaya menjawab pertanyaan seputar hukum syar’I,” ujar Kyai Niam.
Sekalipun fatwa tidak mengikat secara mutlak, namun kehadirannya bisa menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang misalnya terkait ekonomi syariah dan UU tentang minuman keras.
Di saat yang sama, Habib Nabiel al-Musawa Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat berpesan kepada para da’i pentingnya berdakwah dengan santun.
“Jika kita melihat adanya perbedaan, jangan bersikap keras dan menolaknya karena tugas kita bukan menghilangkan perbedaan, tapi menyeimbangkannya,” katanya.
Habib Nabiel mengingatkan bahwa permasalahan umat kedepan akan semakin kompleks, sehingga seorang da’I harus terus belajar dan belajar, mampu memahami materi yang disampaikan secara utuh, dan terus meningkatkan kemampuan diri. (ed.fw)