Tuesday, 21 July 2026

Presiden Prabowo Tetapkan LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:38 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Jakarta, MUI Online – Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres tersebut ditandatangani di Jakarta pada 24 Oktober 2025.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian “Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”, tepatnya dalam analisis ancaman. Dalam dokumen itu, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Perpres menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk usaha atau aktivitas tanpa menggunakan senjata yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Ancaman tersebut dapat muncul dalam berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Dalam rincian ancaman nonmiliter, pemerintah memasukkan berbagai bentuk ancaman seperti penyebaran ideologi terlarang, menurunnya nilai-nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Selain itu, Perpres juga mengidentifikasi sejumlah ancaman nonmiliter lainnya yang perlu diantisipasi, di antaranya bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi pedoman dalam pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.

Pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi acuan dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa kebijakan umum pertahanan negara memuat ketentuan umum, faktor yang memengaruhi kebijakan, pokok-pokok kebijakan, solusi kebijakan dan pernyataan risiko, serta penutup. Pokok kebijakan tersebut meliputi kebijakan pembangunan pertahanan, pembinaan kemampuan, pengerahan dan penggunaan kekuatan, regulasi, anggaran, hingga pengawasan.

Seluruh substansi Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Sumber: Tempo.co